Klaim wilayah di Antarktika

klaim tanah di benua tersebut
Revisi sejak 4 Mei 2021 14.17 oleh 112.204.123.78 (bicara) (Versi Bahasa Italia: https://it.wiki-indonesia.club/wiki/Rivendicazioni_territoriali_in_Antartide)

Antarktika telah menjadi wilayah persengketaan yang lama oleh karena belum pernah ada kelompok yang menjadi penduduk benua paling selatan di bumi tersebut. Sejauh ini ada tujuh negara yang mengajukan klaim sebagai pemilik wilayah penelitian dan wilayah kedaulatan di Antarktika. Meskipun demikian, ketujuh negara tidak diakui memiliki hak milik resmi di Antarktika berdasarkan Sistem Traktat Antarktika.

Wilayah-wilayah klaim di Antarktika

Negara-negara tersebut adalah Argentina, Australia, Brasil, Britania Raya, Cili, Ekuador, Norwegia, Peru, Prancis, Selandia Baru dan Uruguay.[1]



Pengeklaiman di Antarktika

Referensi

  1. ^ International Law Issues in the South Pacific, Ashgate Publishing, 2005, ISBN 0-7546-4419-7 

Pranala luar