Ahli Hadis

salah satu mazhab akidah dalam Islam Sunni

Ahlul Hadits adalah orang-orang atau golongan yang dalam menetapkan hukum berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad Shallahu'alaihi wassalam.[1] Mereka juga umum disebut golongan Atsari, tradisionalis dan Hanbali (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan mazhab Hanbali di ranah fiqih).[1] Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum Islam, dimulai sejak wafatnya Rasulullah dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 Hijriyah.[1] Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.[1] Dalam menetapkan hukum, sebagaian para sahabat Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) untuk memurnikan ajaran Islam dari sumber sumber yang tidak jelas. Adapun jika suatu permasalahan tidak memiliki dalil maka mereka akan menggunakan ijtihad dan juga qiyas yang tentunya memiliki syarat syarat yang ketat sebagai kehati-hatian dalam membuat cabang hukum baru. Allahu a'lam.

  1. ^ a b c d Shadily, Hassan.Ensiklopedia Indonesia.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115