Perusahaan Listrik Negara

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 25 Oktober 2008 17.10 oleh Gombang (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 1775185 oleh 216.117.134.180 (Bicara))

PLN adalah singkatan dari Perusahaan Listrik Negara. PLN adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.

Berkas:PLN logo.jpg

Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.

Sejarah

Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.

Peristiwa

  • Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
  • Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas.

Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.

  • Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
  • Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
  • Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik.

Sejalan dengan kebijakan di atas maka pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Konsumsi listrik di Indonesia

Konsumsi listrik Indonesia secara rata rata adalah 473 kWh/kapita pada 2003. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan rata rata konsumsi listrik dunia yang mencapai 2215 kWh/kapita (perkiraan 2005). Dalam daftar yang dikeluarkan oleh The World Fact Book, Indonesia menempati urutan 154 dari 216 negara yang ada dalam daftar.

Menurut koran Sindo hari Senin tanggal 9 Juni 2008 halaman 5, daftar konsumsi listrik perdaerah di Indonesia adalah (dalam satuan kWh/kapita):

  1. Jakarta dan Tangerang: 1873.9
  2. Sumatra Utara: 390.78
  3. NAD: 206.06
  4. Bali: 619.26
  5. Sumatra Barat: 375.83
  6. Jawa Tengah: 343.84
  7. Kalimantan Selatan: 306.14
  8. DIY: 398.77
  9. Jawa Timur: 500.73
  10. Sulawesi Selatan: 281.58
  11. Sulawesi Utara: 290.78
  12. Jawa Barat: 621.4
  13. Banten: 1293.76
  14. Maluku: 176.08
  15. Kalimantan Timur: 461.7
  16. Kalimantan Barat: 214.45
  17. Bengkulu: 176.44
  18. Bangka Belitung: 278.02
  19. Sulawesi Tengah: 146.14
  20. Sumatra Selatan: 256.45
  21. Kalimantan Tengah: 195.87
  22. Maluku Utara: 127.54
  23. Lampung: 208.31
  24. Gorontalo: 134.78
  25. Sulawesi Tenggara: 120.22
  26. Jambi: 213.91
  27. Sulawesi Barat: 79.78
  28. Riau: 274.21
  29. NTB: 119.27
  30. Papua: 180.11
  31. NTT: 64.32
  32. Rata-rata nasional: 352.59

Lihat pula

Pranala luar