Pembicaraan:Kabinet Indonesia


Komentar terbaru: 3 tahun yang lalu oleh MesinKetik pada topik Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri

@MesinKetik: saya memasukkan beberapa pejabat baru sebagai setingkat menteri karena sesuai peraturan perundang-undangan, hak keuangan mereka setara dengan menteri. Pejabat yang dimaksud:

  • KSP: "Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri." Ps 22 Perpres 83/2019
  • Ka BNPT: "Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri." Ps 40 (3) Perpres 12/2012
  • Ka BSSN: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri." Ps 48A Perpres 133/2017
  • Ka BPIP: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri." Perpres 7/2018.

Salam, dwf² 9 Januari 2021 09.39 (UTC)Balas

Iya, memang hak keuangan fasilitas setingkat menteri. Tapi, apakah secara organisasi kelembagaan kepala lembaga tersebut itu setingkat menteri? Sila periksa tautan dari KemenpanRB [1] dan Ombudsman [2]. Untuk lembaga KSP, BKPM memang diumumkan presiden sebagai pejabat setingkat menteri pada saat pengumuman kabinet 23 Oktober 2019 lalu.

MesinKetik (bicara) 9 Januari 2021 13.00 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Kabinet Indonesia".