The Santri merupakan sebuah iklan film Indonesia yang disutradarai oleh Livi Zheng dan Ken Zheng.[1] Iklan film ini dirilis pada 9 September 2019[2] dan sempat dikabarkan akan tayang sebagai film panjang pada 22 Oktober 2019.[3]

The Santri
SutradaraLivi Zheng
Ken Zheng
ProduserImam Pituduh
Tanggal rilis
Negara Indonesia
BahasaIndonesia

Produksi

Pada September 2019, produser eksekutif Imam Pituduh dari organisasi Nahdlatul Ulama yang membiayai film ini menyatakan bahwa produksi film The Santri masih sebatas pembuatan iklan film.[2]

Penerimaan

Menurut pengamat film Shandy Gasella, hal ini terbilang aneh sebab iklan film normalnya dibuat menggunakan cuplikan adegan dari film yang telah siap tayang, sehingga tidak lumrah jika iklan film sudah ada terlebih dahulu sebelum film dibuat.[4] Pengamat film lainnya, Benny Benke, menyatakan iklan film ini menuai kontroversi sebab penggambaran kehidupan pesantren di dalamnya dianggap tidak akurat, salah satunya karena tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan.[4]

Menyusul penayangan iklan film ini, muncul tagar #boikotthesantri di media sosial Twitter dan mencapai 15 ribu cuitan.[5] Tagar ini bermula dari ajakan pemboikotan yang diserukan oleh pemuka Front Santri Indonesia (FSI) Hanif Alathas, yang juga menantu dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Riqieq Shihab.[5]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Sutradara Livi Zheng Garap Film The Santri Bareng Pengurus NU". suara.com. 2019-09-10. Diakses tanggal 2021-02-09. 
  2. ^ a b "Film The Santri Disebut Belum Diproduksi, Baru Trailer". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2021-02-09. 
  3. ^ "Sambut Hari Santri pada 22 Oktober, Film The Santri Siap Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Singkatnya". Tribun Cirebon. Diakses tanggal 2021-02-09. 
  4. ^ a b "Syuting Film Belum Dilakukan, Trailer Film The Santri Muncul di YouTube dan Menuai Kontroversi". Warta Kota. Diakses tanggal 2021-02-09. 
  5. ^ a b "Belum Tayang, Film The Santri Livi Zheng Terancam Boikot - Katadata.co.id". katadata.co.id. 2019-09-16. Diakses tanggal 2021-02-09.