Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Direktorat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang di bidang pembinaan administrasi kewilayahan. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.[1]

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr SAFRIZAL ZA, M.Si

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.[1] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerjasama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerjasama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antar daerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerjasama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi