Standar dokumen pengadaan

Revisi sejak 25 Mei 2021 09.56 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Standar Dokumen Pengadaan merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.[1]

Rujukan

  1. ^ "Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2014-11-28.