Standar dokumen pengadaan
Standar Dokumen Pengadaan merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.[1]
Rujukan
- ^ "Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2014-11-28.