Psikolog (bahasa Inggris: psychologist) secara umum adalah seorang ahli psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh pendidikan profesi psikologi. Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi[1].

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia tergabung dalam berbagai organisasi dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan aturan organisasi[1]. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya Psikolog Klinis, Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, atau Psikolog Forensik. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.

Syarat Akademik Psikolog di Indonesia

Dunia pendidikan psikologi di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan sistem perkuliahan, sehingga kurikulum yang berbeda membutuhkan syarat akademik yang berbeda pula untuk menjadi seorang psikolog.

  1. Kurikulum Lama: Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
  2. Kurikulum Nasional 1994: Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog).
  3. Kurikulum Baru: Psikolog menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2).
  4. Luar Negeri: Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI).

Perbedaan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.[1]

Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog,[2] maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.

Perbedaan Psikolog dan Psikiater

Psikolog dan psikiater memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari Fakultas Kedokteran atau Sekolah Kedokteran yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa. Di sisi lain, Psikolog adalah Sarjana Psikologi (S1) dan/atau pendidikan profesi pada kurikulum lama; atau seseorang yang telah lulus dari Magister Psikologi Profesi (S2) pada kurikulum baru [1].

Seorang psikiater menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Latar belakang psikiater adalah seorang dokter, sehingga psikiater dapat memberikan resep obat kepada pasien. Sementara, psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial.

Psikolog Klinis

Psikolog Klinis adalah ahli di bidang psikologi klinis yang memiliki latar belakang Sarjana Psikologi pada kurikulum lama; atau Magister Psikologi Profesi dengan bidang perminatan Psikologi Klinis pada kurikulum baru. Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Selain memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), Psikolog klinis yang sah juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dari pemerintah[3]. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) adalah organisasi profesi resmi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d "Kode Etik Psikologi Indonesia - Kode Etik Psikologi Indonesia". himpsi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-01. 
  2. ^ "Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog". www.himpsi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-29. 
  3. ^ Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
  4. ^ "IPK Indonesia". Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2020-02-20. 

Pranala luar