Hukum ruang angkasa

Revisi sejak 23 Januari 2023 09.32 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktivitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi

  1. ^ inesap.org Diarsipkan 2008-03-18 di Wayback Machine. Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar