Sistem dua putaran

Revisi sejak 1 November 2024 09.37 oleh ZoelKFL (bicara | kontrib) (menambahkan data dan referensi)

Sistem dua putaran (two-round system, second ballot, runoff voting atau ballotage) adalah sebuah metode pemungutan suara yang dipakai untuk memilih pemenang tunggal, di mana pemilih memberi suara tunggal untuk kandidat pilihan mereka. Namun, jika tak ada kandidat yang meraih jumlah suara yang disyaratkan, kemudian para kandidat tersebut dikurangi untuk mencapai suara yang diinginkan, atau semua selain dua kandidat yang meraih suara terbanyak, dieliminasi, dan pemungutan suara putaran kedua diadakan.

Contoh pemungutan suara runoff. Pemungutan suara Runoff melibatkan dua putaran pemungutan suara. Hanya dua kandidat yang memasuki putaran kedua.

Sistem dua putaran dipakai di seluruh dunia untuk pemilihan badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung. Contohnya, ini dipakai dalam pemilihan presidensial, legislatif, dan departemental Prancis.

Di Italia, sistem ini dipakai untuk memilih para walikota, selain juga untuk memutuskan partai atau koalisi yang meraih bonus mayoritas di dewan-dewan kota.[1] Sistem dua putaran dipakai untuk memiliki para presiden Afghanistan, Argentina, Austria, Benin, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Finlandia, Ghana, Guatemala, Haiti, India, Indonesia, Kirgizstan, Liberia, Makedonia, Peru, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Senegal, Serbia, Slowakia, Slovenia, Timor-Leste, Turki, Ukraina, Uruguay dan Zimbabwe. Dulunya, ini dipakai di Kekaisaran Jerman pada 1871–1918, di Selandia Baru dalam pemilihan tahun 1908 dan 1911, dan di Israel untuk memilih Perdana Menteri dalam pemilihan tahun 1996, 1999 dan 2001.

Sistem Dua Putaran Pemilihan Presiden di Indonesia

Sistem dua putaran juga diberlakukan dalam pemilihan presiden di Indonesia. Putaran kedua dilakukan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu 50 persen + 1 yang jumlah suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam sejarahnya sejak diberlakukan pemilihan presiden secara langsung, telah terjadi pemilu presiden dua putaran yaitu pada tahun 2004. Saat itu terdapat lima kandidat presiden. Dan pada putaran kedua diikuti oleh pasangan SBY-JK dan Megawati-Hasyim[2].

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Dua Putaran

Kelebihan sistem dua putaran yaitu memungkin pemilih mengubah pilihannya pada putaran kedua. Selain itu system ini memudahkan pemilih mengerucutkan pilihannya.

Kekurangan system dua putaran yaitu proses pemilihan membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih banyak. Masyarakat dan panitia pelaksana pemungutan suara juga bisa menjadi jenuh karena berulangnya proses pemilihan. Sistem dua putaran juga dianggap bisa menjadikan masyarakat terpecah belah[3].

Catatan

  1. ^ The usefulness of the link between different political forces in the second ballot is (...) a convergence of interests: Buonomo, Giampiero (2000). "Al candidato sindaco non eletto spetta sempre almeno un seggio". Diritto&Giustizia edizione online. 
  2. ^ Zulfikar, Fahri. "Sejarah Pemilu Dua Putaran di Indonesia, Pernah Terjadi Tahun Berapa?". detikedu. Diakses tanggal 2024-11-01. 
  3. ^ Monica Ayu, Caesar Isabela (5 April 2022). "Sistem Pemilu Dua Putaran". Kompas.com. Diakses tanggal 1 November 2024. 

Pranala luar