Hukum adat

hukum adat dan punes hukum tahanan
Revisi sejak 27 Mei 2021 19.08 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Supardisahabu)

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.[1]

Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?". GEOTIMES. 2020-09-17. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  2. ^ Tobin, B. (2014). Indigenous peoples, customary law and human rights: Why living law matters. Routledge.