Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia
Artikel ini mendokumentasikan suatu kebijakan pihak berwenang terkait pandemi COVID-19 terkini. Informasi mengenai hal itu dapat berubah dengan cepat jika informasi lebih lanjut tersedia; laporan berita dan sumber-sumber primer lainnya mungkin tidak bisa diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini mengenai kebijakan pihak berwenang terkait pandemi COVID-19 ini untuk semua bidang. |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi COVID-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.
Latar belakang
Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM selama dua pekan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Menurut Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat.[1] Wakil Ketua KPC-PEN Luhut Panjaitan mengatakan bahwa PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam.[2]
Pelaksanaan
Ringkasan
Tabel berikut ini berisi ringkasan pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro yang terdiri atas beberapa tahap.
Kebijakan | Tahap | Mulai | Hingga | Dasar | Wilayah | Ref |
---|---|---|---|---|---|---|
PPKM | 11 Januari 2021 | 25 Januari 2021 | Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 | 7 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali) |
[3] | |
26 Januari 2021 | 8 Februari 2021 | Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 | 7 provinsi | [4] | ||
PPKM mikro |
9 Februari 2021 | 22 Februari 2021 | Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 | 7 provinsi | [5] | |
23 Februari 2021 | 8 Maret 2021 | Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 | 7 provinsi | [6] | ||
9 Maret 2021 | 22 Maret 2021 | Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2021 | 10 provinsi (tambahan: Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan) |
[7] | ||
23 Maret 2021 | 5 April 2021 | Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021 | 15 provinsi (tambahan: Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur) |
[8] | ||
6 April 2021 | 19 April 2021 | Instruksi Mendagri No. 7 Tahun 2021 | 20 provinsi (tambahan: Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua) |
[9] | ||
20 April 2021 | 3 Mei 2021 | Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2021 | 25 provinsi (tambahan: Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung) |
[10] | ||
4 Mei 2021 | 17 Mei 2021 | Instruksi Mendagri No. 10 Tahun 2021 | 30 provinsi (tambahan: Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat) |
[11] |
PPKM jilid pertama
PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.[3] Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki (1) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, (3) tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu
- membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegaitan belajar mengajar secara daring;
- sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB;
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
PPKM jilid kedua
Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.[4]
PPKM berbasis mikro
Setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah.[12]
Pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW). Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran COVID-19 di masing-masing RT.
- Zona hijau — tidak terdapat kasus penularan COVID-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian: surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.
- Zona kedua — terdapat 1 hingga 5 rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian: menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona oranye (jingga) — terdapat 6 hingga 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian:
- menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pada pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, selain untuk sektor esensial yang masih diperbolehkan untuk beroperasi.
- Zona merah — terdapat lebih dari sepuluh rumah yang terkonfirmasi kasus positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
- melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat,
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,
- melarang kerumunan lebih dari tiga orang,
- membatasi keluar masuk wilayah RT maksimum hingga pukul 20.00 WIB, dan
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Setelah dilaksanakan selama dua pekan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro berkali-kali. Pada 7 Juni 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito melakukan evaluasi PPKM Mikro, belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah. [13]
Tanggapan
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Lihat pula
Referensi
- ^ "PSBB Diganti PPKM, Prioritas di Ibu Kota Tujuh Provinsi". Jawa Pos. 8 Januari 2021. Diakses tanggal 20 Februari 2021.
- ^ Arbar, Thea Fathanah (4 Februari 2021). "Sudah ada PPKM, Luhut: Kita tidak akan mau PSBB Lagi!". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 20 Februari 2021.
- ^ a b "Daftar 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota yang Berlakukan PPKM". CNN Indonesia. 11 Januari 2021. Diakses tanggal 20 Februari 2021.
- ^ a b Arnani, Mela (26 Januari 2021). "PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya Halaman all". Kompas. Diakses tanggal 20 Februari 2021.
- ^ "Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai PPKM Mikro dan Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-02-08. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-02-21. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ Mediatama, Grahanusa (2021-03-07). "PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, ini kata pengusaha". kontan.co.id. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 15 Provinsi". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-03-20. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-04-06. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 25 Provinsi". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-04-21. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 30 Provinsi". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-05-04. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?". Kompas. 9 Februari 2021. Diakses tanggal 22 Februari 2021.
- ^ Times.id. "Fungsi PPKM Mikro di Kudus Lemah, Ketua Satgas Covid-19 Evaluasi". Times ID. Diakses tanggal 2021-06-08.
Bacaan lanjutan
- Agustino, Leo (24 Agustus 2020). "Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia". Jurnal Borneo Administrator. 16 (2): 253–270. doi:10.24258/jba.v16i2.685. ISSN 2407-6767.
- Pemerintah Indonesia (6 Januari 2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PDF), Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia[pranala nonaktif permanen].
- Pemerintah Indonesia (22 Januari 2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PDF), Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia[pranala nonaktif permanen].
- Pemerintah Indonesia (5 Februari 2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (PDF), Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia[pranala nonaktif permanen].
- Pujaningsih, N.N.; Sucitawathi, I.G.A.A.D. (2020). "Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Penanggulangan Wabah Covid-19 di Kota Denpasar". Moderat. 6 (3): 458–470. doi:10.25157/moderat.v6i3.3537.
- Ristyawati, Aprista (1 Juni 2020). "Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945". Administrative Law and Governance Journal. 3 (2): 240–249. doi:10.14710/alj.v3i2.240-249. ISSN 2621-2781.