Kontroversi susu kental manis di Indonesia

Revisi sejak 4 Juni 2023 11.52 oleh Rudiwaka (bicara | kontrib) (+{{Bencana di Indonesia tahun 2018}})
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam sebuah surat edaran yang berteken 22 Mei 2018 bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM mengeluarkan perintah mengenai susu kental manis yang memicu banyak sorotan di masyarakat.[1]

Karena inilah, Direktur Gizi Masyarakat Departemen Kesehatan Republik Indonesia Doddy Izwardi (3/7) di sela-sela acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2018 menjelaskan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu yang bisa dikonsumsi untuk meningkatkan gizi. Selain itu, kandungan gula di dalamnya cukup tinggi.[2][3]

Referensi

  1. ^ Fadhil, Haris. Heboh Kental Manis[pranala nonaktif permanen] DetikNews. 5 Juli 2018. Diakses pada 5 Juli 2018.
  2. ^ Saubani, Andri.Ingatkan Masyarakat, Kemenkes: Kental Manis Bukan Susu 5 Juli 2018. Republika. Diakses pada 5 Juli 2018.
  3. ^ Astuti, Indriyani. Kemenkes Tegaskan Susu Kental Manis itu bukan Susu Media Indonesia. 4 Juli 2018. Diakses pada 5 Juli 2018.