Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

Revisi sejak 18 Agustus 2021 19.06 oleh 93.157.169.14 (bicara) (2017 source edit)

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK, operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, manajemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.