Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) (Aksara Ogan : ꥆꥋꤱꥐꤰꥋꤸꥉꤽꥇꥏꥆꥈꤾꥈ[4])(Aksara Jawi: اوڬن كومريڠ اولو) adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatra Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Baturaja. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak Melayu Ogan di Provinsi Sumatra Selatan. Namun di lain sisi, juga terdapat suku Komering Jawa, Bali, Minang, Batak, dan Lampung. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 berjumlah 367.603 jiwa.[1]
Kabupaten Ogan Komering Ulu
كابوڤاتين اوڬن كومريڠ اولو | |
---|---|
Motto: Sebimbing Sekundang | |
Koordinat: 4°08′00″S 104°02′00″E / 4.13333°S 104.03333°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatra Selatan |
Dasar hukum | UU No. 4/drt Tahun 1956 UU No. 37 Tahun 2003 |
Ibu kota | Kota Baturaja |
Jumlah satuan pemerintahan | |
Pemerintahan | |
• Bupati | Lowong |
Luas | |
• Total | 4.797,06 km2 (1,852,16 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 367.603 |
• Kepadatan | 76,63/km2 (198,5/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 94,16% Kristen 4,49% - Katolik 3,27% - Protestan 1,22% Hindu 1,07% Buddha 0,28%[2] |
• IPM | 69,32 (2020) 69,45 (2019) ( Sedang )[3] |
Zona waktu | [[UTC]] |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0735 |
Kode Kemendagri | 16.01 |
DAU | Rp 667.943.016.000,- (2020) |
Situs web | www |
Sejarah
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.[5]
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.[5]
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kota Baturaja dahulu merupakan Kota administratif. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan Kota Administratif Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota Martapura; (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota Muaradua dan (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibu kota Baturaja.
Pemerintahan
Daftar Bupati
Daftar Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu
Berikut daftar bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu dari masa ke masa.
- M. Said 1949 - 1950
- Nawawi 1950 - 1952
- Aziz. 1952 - 1954
- Mustofa 1954 - 1956
- Saleh 1956 - 1958
- Harum. 1958 - 1962
- Usman Raden Mangku 1962 - 1963
- Rusman Effendi Rustam 1963 - 1968
- M. Muhammad Muslimin 1968 - 1979
- HM. Saleh Hasan, SH. 1979 - 1989
- Drs. H. Mulkan Aziman 1989 - 1994
- Amiruddin Ibrahim 1994 - 1999
- H. Rosihan Arsyad 1999 - 2000
- Ir. Syahrial Oesman, MM. 2000 - 2002
- Eddy Yusuf, SH., MM. 2002 - 2008
- Drs. H. Yulius Nawawi. 2008 - 2010
- Drs. H. Yulius Nawawi 2010 - 2014
- Drs. H. Kuryana Azis. 2014 - 2015
- H. Maulan Aklil, S.IP, M.Si 2015 - 2016 (Pj Bupati)
- Drs. H. Kuryana Azis. 2015 - 2021 (meninggal akibat covid-19)
- Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T, M.Si., M.H., M.Pd. 2021 (Plh Bupati)
- Drs. H. Edward Candra, M.H. 2021 (Plh Bupati)
Dewan Perwakilan
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam tiga periode terakhir.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014–2019[6] | 2019–2024[7] | 2024–2029 | ||
PKB | 3 | 3 | 3 | |
Gerindra | 1 | 5 | 4 | |
PDI-P | 4 | 3 | 2 | |
Golkar | 6 | 4 | 2 | |
NasDem | 3 | 3 | 4 | |
PKS | 3 | 2 | 1 | |
PKN | (baru) 1 | |||
Hanura | 2 | 4 | 3 | |
PAN | 3 | 4 | 8 | |
PBB | 2 | 1 | 0 | |
Demokrat | 4 | 3 | 2 | |
Perindo | (baru) 0 | 2 | ||
PPP | 2 | 2 | 3 | |
PKPI | 2 | 1 | ||
Jumlah Anggota | 35 | 35 | 35 | |
Jumlah Partai | 12 | 12 | 12 |
Kecamatan
Kabupaten OKU memiliki 13 kecamatan sebagai berikut:
Suku Bangsa
- Suku Melayu Ogan & sebagian Melayu lainnya (Palembang, Pasemah, dll): Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu
- Suku Komering & sebagian Suku Lampung: Sebagian berada di Batumarta, Kota Baturaja, Lengkiti, dan Sosoh Buah Rayap
- Suku Tionghua: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
- Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya
- Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk rukam
- Suku Batak: berdomisili di hampir setiap wilayah Baturaja, dan wilayah Batumarta
- Suku Minang: berdomisili di kota baturaja
Perusahaan Besar
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
- PT Minanga Ogan
- PT Mitra Ogan
- PT. Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
Rencana Pemekaran Kota Baturaja
Baturaja merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu yang saat ini terdiri atas Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat.
Dahulunya Baturaja berstatus Kota Administratif (Kotif) yang dipimpin oleh seorang Walikota Administratif berdasarkan PP No. 24 tahun 1982. Saat itu juga ada beberapa kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yang diantaranya Kotif Prabumulih (Muara Enim), Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas), dan Kotif Pagaralam (Lahat).
Pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan beberapa aspek diantaranya terlihat adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka wilayah yang masuk di dalam Kotif Baturaja yakni Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sekaligus menjadikan juga Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dengan demikian secara garis komando pemerintahan, maka Walikota Administratif Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertanggung jawab kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah penghapusan status Kota Administratif karena saat ini Pemerintah Daerah hanya terdiri atas Provinsi dan Kabupaten / Kota saja. Sebagai konsekuensinya maka Kotif di seluruh Indonesia diberikan dua opsi pilihan.
Opsi pilihan pertama, Kotif harus dimekarkan (berpisah) dari kabupaten induknya dan berubah status menjadi kota (dahulu dikenal dengan istilah Kotamadya) yang otonom dengan memiliki sistem dan struktur pemerintahan sendiri (termasuk memiliki DRPD Kota) serta dipimpin oleh seorang Walikota yang tidak lagi dijabat oleh seorang PNS melainkan melalui proses politik yang dilaksanakan melalui sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dengan kata lain, Walikota tidak lagi bertanggung jawab kepada Bupati kabupaten induknya. Proses peningkatan status Kotif menjadi Kota Otonom harus melalui studi kelayakan dan harus dinyatakan memenuhi indikator persyaratan yang diantaranya adalah jumlah penduduk, luas wilayah, kepadatan penduduk, mata pencaharian non pertanian area terbangun, fasilitas umum kota, heterogenitas penduduk, sifat hubungan masyarakat, potensi daerah, dan potensi keuangan.
Opsi pilihan kedua, jika tidak memenuhi indikator persyaratan untuk ditingkatkan menjadi Kota Otonom sehingga dinyatakan tidak layak, maka Kotif tersebut harus bergabung kembali menjadi bagian dari kabupaten induknya. Dengan kata lain, status dan struktur Kotif yang ada sebelumnya termasuk jabatan Walikota Administratif harus dihapuskan dan dibubarkan serta semua tanggung jawab daerah bekas Kotif kembali dipegang dan diambil alih oleh Bupati sebagai kepala daerah induknya.
Sangat disayangkan ketika tiga Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan layak dan berhasil ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom seperti Kota Prabumulih (UU No. 6 Tahun 2001), Kota Lubuklinggau (UU No. 7 Tahun 2001, dan Kota Pagaralam (UU No. 8 Tahun 2001), Kotif Baturaja pun dinyatakan tidak layak dan gagal. Sebagai konsekuensinya, maka Kotif Baturaja harus dibubarkan dan bergabung kembali ke Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kabupaten induknya (PP No. 33 Tahun 2003) dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Padahal saat itu kantor Walikota Baturaja sudah dibangun dan disiapkan di kawasan Kemiling yang sebelumnya kantor Walikota Administratif Baturaja berada dalam satu gedung bersama DPRD OKU. Akibatnya kantor Walikota pun menjadi vakum dan sempat terbengkalai beberapa tahun sampai akhirnya bangunan tersebut dijadikan sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU hingga saat ini.
Alasan yang berkembang kemungkinan besar saat itu dikarenakan masyarakat lebih mendukung pemekaran kabupaten baru yang sudah lama mereka nantikan ketimbang peningkatan status Kotif Baturaja sebagai Kota Otonom sehingga Baturaja dinyatakan belum layak secara urgensi untuk menjadi Kota Otonom. Selain itu juga, mayoritas masyarakat saat itu masih menginginkan Baturaja tetap menjadi bagian Kabupaten OKU sekaligus ibukotanya. Akhirnya perhatian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu saat itu tertuju dan berfokus kepada aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran dua kabupaten baru yang pada akhirnya melalui PP No. 37 tahun 2003 terbentuklah dua kabupaten baru tersebut yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan ibukota Muaradua.
Saat ini mulai muncul kembali rencana pemekaran Kota Baturaja yang digaungkan melalui media sosial. Sebagai responnya, DPRD OKU di tahun 2015 membahas hal ini melalui pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah Kota Otonom berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Pemkab OKU selaku daerah induk serta sudah disetujui oleh DPRD OKU melalui Raperda RPJMD 2016-2021 pada Sidang Paripurna laporan hasil kerja pansus tahun 2016. Meskipun harus melalui tahapan kajian dan persiapan yang harus dilalui sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
DPRD OKU juga berencana akan memekarkan Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas menjadi dua atau tiga kecamatan dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau bisa juga mengambil satu atau dua kecamatan sekitar dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan.
Keinginan terbentukannya Kota Baturaja tersebut didasari atas pertimbangan semakin pesatnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang ada di Baturaja saat ini yang diantaranya adalah adanya beberapa pusat perbelanjaan modern ternama yang dilengkapi dengan bioskop, bangunan RSUD dengan lima lantai yang berstatus sebagai rumah sakit layanan rujukan regional, serta hotel berbintang empat yang tergolong highrise 12 lantai dengan konsep rooftop pool yang dipercaya mempunyai daya saing dengan kota - kota otonom yang lain di Provinsi Sumatera Selatan. Disamping itu, Baturaja juga memiliki pabrik tambang dan industri PT Semen Baturaja (SMBR) sebagai aset dan potensi daerah penopang pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang didukung oleh PLTU Baturaja sebagai pemasok tenaga listrik. Selain itu, adanya usaha perluasan wilayah perkotaan melalui pembangunan perumahan oleh para developer yang didukung oleh pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Begitupun dengan laju kepadatan penduduk dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya yang dianggap sudah menuju kepada masyarakat perkotaan yang modern sehingga Baturaja dinilai sudah sangat layak dipimpin oleh seorang Walikota bukan seorang Bupati lagi.
Tokoh sekaligus putra daerah OKU Raya seperti Mantan Gubernur Syahrial Oesman dan Gubernur Herman Deru pernah melontarkan dukungannya terhadap perkembangan Kota Baturaja di masa yang akan mendatang untuk menjadi sebuah Kota Otonom.
Sesuai yang direncanakan, jika nantinya Kota Baturaja terbentuk, maka ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu akan pindah dan bergeser ke Kecamatan Lubuk Batang yang dinilai mempunyai nilai sejarah tersendiri di masa penjajahan Belanda (pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu yang merupakan cikal bakal OKU yang dahulunya berkedudukan di Lubuk Batang lalu kemudian dipindahkan ke Baturaja) dan disaat masa Orde Baru, Lubuk Batang pernah menjadi wilayah kerja Pembantu Bupati I. Selain itu, Lubuk Batang dianggap strategis karena letaknya tidak terlalu jauh dari Baturaja sehingga tidak begitu menyulitkan masyarakat yang akan berurusan nantinya.
Rencana Pembentukan Pemekaran Provinsi Ogan Komering
Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung yang meliputi:
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Pantai Timur (dalan proses pengajuan)
- Kota Baturaja (Ibu Kota) (dalan proses pengajuan)
Referensi
- ^ a b "Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020". BPS. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
- ^ "Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan". www.sumsel.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
- ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020". www.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
- ^ https://fornews.co/news/aksara-surat-ulu-riwayatmu-kini/
- ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaOKU
- ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2014-2019
- ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2019-2024