Freddy Budiman (18 Juli 1977 – 29 Juli 2016) adalah seorang pengedar narkoba yang akhirnya tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Ia adik dari Eko Subagyo, yang juga tertangkap mengedarkan sabu.[2] Freddy Budiman juga menjadi terkenal akibat perlakuan istimewa dengan mendapat ruangan untuk berhubungan seksual, berdasarkan pengakuan kekasihnya sebelum ia dieksekusi. Ia juga dengan mudah mengembangkan jaringan pengedar dan meracik narkoba sendiri di dalam lapas.[3][4]

Freedy Budiman
Lahir(1977-07-18)18 Juli 1977
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Meninggal29 Juli 2016(2016-07-29) (umur 39)
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia
Sebab meninggalEksekusi tembak
Hukuman kriminal
  • 3 tahun 4 bulan penjara (2009)
  • 18 tahun penjara (2011)
  • Hukuman mati (2013)[1]
AlasanPengedaran sabu

Masa kecil

Freddy Budiman dikenal teman-temannya sebagai orang yang luwes bergaul. Ia mahir bermain biliar. Saat bertemu kembali di Kalimantan, temannya Salamun mengingat bahwa Freddy berbisnis kacamata.[5] Meski sering bermain biliar dan minum-minuman keras, mereka tidak pernah berjudi atau pun memakai narkoba seperti yang dilakukan Freddy saat ini.[6]

Pengedaran

Freddy Budiman sebenarnya adalah pengedar kambuhan. Ia sudah berkali-kali tertangkap dan dipenjara, tetapi tidak pernah bertobat. Ia pernah ditangkap pada tahun 2009 karena memiliki 500 gram sabu, dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara atas kasus tersebut. Tahun 2011, ia kembali berurusan dengan petugas karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Tak kapok, Freddy lalu menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang. Namun penjara malah menjadi tempat nyamannya menjalankan bisnis narkoba. Ia tertangkap mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari RRC. Tahun 2014, ia membuat pengakuan mengagetkan kepada Haris Azhar kalau dirinya meminta bantuan polisi, BNN, dan Bea Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak.[7]

Eksekusi

Freddy Budiman dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak Brimob. Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.[8]

Sesuai keinginan terakhirnya, Freddy dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, di dekat rumahnya di Krembangan, Surabaya.[8]

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber (22 Maret 2021). "Pengakuan Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati: Kendalikan Narkoba dari Penjara usai Dipaksa Sindikat Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  2. ^ Wijayanto, ed. (21 Juli 2020). "Teruskan Jejak Freddy Budiman Jualan Sabu, Sang Kakak Dicokok Polisi". JawaPos.com. Diakses tanggal 2 September 2020. 
  3. ^ Purwaningsih, Ayu (25 Juli 2018). "Skandal Penjara Mewah Khusus Koruptor Indonesia: Lapas Sukamiskin". Diakses tanggal 2 September 2020. 
  4. ^ "Mirip Kasus Freddy Budiman, Kisah Napi Narkoba Bayar Kamar Rp 1,4 Juta Per Hari". kumparan. Diakses tanggal 2 September 2020. 
  5. ^ Nurul Arifin (29 Juli 2016). "Teman Kecil Kenang Masa-Masa Main Billyard Bersama Freddy Budiman". Okezone. Diakses tanggal 2 September 2020. 
  6. ^ Freddy Budiman, Bandar Narkoba Dermawan tapi Gemar Mabuk . dari situs tempo
  7. ^ Menilik Kembali Kisah Freddy Budiman, Bandar Narkoba Raksasa yang Berani Sebut Pernah Suap Pejabat BNN Ratusan Miliar Rupiah, Berpotensi Jadi Informan Tapi Terlanjur Dieksekusi Mati. dari situs grid.id
  8. ^ a b Masfiatur Rochma (29 Juli 2016). "Freddy Budiman dieksekusi 11 hari setelah rayakan ulang tahun ke-39". merdeka.com. Diakses tanggal 2 September 2020.