Perusahaan induk
induk umumnya terbentuk dari perusahaan berjenis perseroan terbatas. Ciri umum dari perusahaan induk adalah adanya konglomerat yang dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang saja. Perusahaan induk terbentuk secara alami akibat adanya pertumbuhan ekonomi pada bisnis dalam suatu perusahaan. Bentuk pertumbuhan ekonomi ini umumnya adalah bertambahnya sektor bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan induk menjadi pemimpin bagi anak perusahaan. Tujuan perusahaan induk diterapkan juga oleh anak perusahaan secara sama. Peran perusahaan induk ialah merencanaka dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan. Perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan induk umumnya ialah perusahaan rintisan yang berkembang pesat sejak pertama kali didirikan. Sifat dari grup perusahaan yang memiliki perusahaan induk ialah adanya sentralisasi.[1] Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam perusahaan induk, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan. Ciri atau unsurnya ialah secara ekonomi ada kesatuan dan secara hukum berjumlah jamak. Faktor penentunya ialah kepemilikan saham, perjanjian, dan faktor faktual.
Sifat
Perusahaan induk memiliki kemampuan pengendalian terhadap anak perusahaan. Pengendalian ini tidak didasarkan pada persentase saham yang dimiliki oleh perusahaan induk atas anak perusahaan. Pengendalian perusahaan induk tetap berlangsung walaupun jumlah sahamnya lebih sedikit dibandingkan dengan anak perusahaan dalam suatu pasar saham. Kondisi yang sama juga berlaku ketika saham perusahaan induk lebih besar dari saham anak perusahaan dalam suatu saham yang sama.[2]
Kerja sama
Perusahaan afiliasi
Perusahaan induk umumnya melakukan kerja sama dengan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan afiliasi. Dalam kerja sama ini, perusahaan induk memiliki kendali atas perusahaan afiliasi. Ciri kerja sama ini ialah kepemilikan saham dari perusahaan afiliasi yang sedikitnya 50% dari jumlah saham keseluruhan. Kerja sama ini umumnya terbentuk karena adanya liabilitas dari perusahaan afiliasi terhadap perusahaan induk yang belum terselesaikan.[3]
Pengawasan
Menyibak tirai perusahaan
Tiap perusahaan umumnya melakukan kegiatan menyibak tirai perusahaan untuk melindungi para pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian laba perusahaan ke perusahaan induk maupun ke anak perusahaan. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terelbih dahulu harus diketahui termasuk badan hukum atau bukan badan hukum.[4]
Batasan pembentukan
Perusahaan umum
Perusahaan induk tidak dapat dibentuk pada perusahaan umum. Status dari perusahaan umum dalam permodalan adalah perusahaan tunggal. Perusahaan umum juga tidak diizinkan mempunyai anak perusahaan dan menjadi perusahaan induk bagi permodalan perusahaan lain. Keuangan dalam perusahaan umum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara digunakan untuk memberikan modal secara keseluruhan bagi perusahaan umum. Di dalam perusahaan umum tidak ada pembagian saham dan saham hanya bersifat tunggal. Modal perusahaan umum tidak berasal dari anggota yang menyelenggarakan perusahaan. Dalam pasar modal, perusahaan umum dapat mengadakan perjanjian, kerja sama dan kontrak dengan perusahaan lain dengan mencantumkan nama dan kekayaan. Batasan pengelolaan keuangan dalam perusahaan umum hanya satu yaitu penyertaan modal.[5]
Referensi
- ^ Harjono, Dhaniswara K. (2021). Jatmoko, Indri, ed. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) (PDF). Jakarta: UKI Press. hlm. 24–25. ISBN 978-6236-963-19-7.
- ^ tim Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (2008). Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PDF). Jakarta: Bank Indonesia. hlm. 64. ISBN 978-979-9020-31-4.
- ^ Hidayat, Freddy (2020). Mengenal Hukum Perusahaan (PDF). Banyumas: Penerbit CV. Pena Persada. hlm. 34–35. ISBN 978-623-6504-66-6.
- ^ Hirman, dkk. (2017). Farkhani, ed. Hukum Perseroan Terbatas (PDF). Solo: Pustaka Iltizam;. hlm. 103.
- ^ Meutia, I.F., dan Devi Yulianti (2019). Manajemen BUMN (PDF). Bandar Lampung: Pusaka Media. hlm. 42. ISBN 978-602-5947-49-0.