Pemerasan

kejahatan pidana
Revisi sejak 23 Oktober 2021 22.28 oleh Nazhoir (bicara | kontrib)

Pemerasan atau Chantage (Prancis faire chanter quelqu'run, arti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam hukum pidana untuk pemerasan atau pemfitnahan.[1][2] Chantage diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di muka umum.[1]

Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang berarti memeras [3].

Dalam Black’s Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.

Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Putusan Hoge Raad pada 23 Maret 1936 menyimpulkan bahwa disebut pemerasan jika seseorang memaksa menyerahkan barang yang dengan penyerahan itu dapat memperoleh piutangnya, juga jika memaksa oang untuk menjual barangnya walaupu dia harus bayar harganya penuh atau bahkan melebihi harganya. Jumlah barang yang dipaksa untuk diserahkan tidak masalah. PN Kisaran lewat putusan No. 309/Pid.B/2008 tanggal 11 Juni 2008 telah menghukum seorang terdakwa RSP dua bulan penjara karena terbukti memaksa orang lain menyerahkan uang seribu rupiah.

Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu :

  1. Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
  2. Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain;
  3. Perbuatan dilakukan secara melawan hukum;
  4. Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang milik orang itu atau milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang;
  5. Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia
  6. Perbuatan tersebut disebut dengan pemerasan;
  7. Sanksi pidana terhadap pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan apabila dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;

Penyerahan suatu barang yang dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, yaitu penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum. Menurut Lamintang dalam bukunya yang berjudul “Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik” hal. 70-71 disebutkan bahwa HR dalam arrestnya tanggal 17 Januari 1921, NJ. 1921, hal.315, W. 10697 telah memutuskan bahwa :

“Penyerahan suatu benda itu merupakan suatu unsur kejahatan ini, dimana penyerahan itu dipandang selesai dilakukan, yakni bilamana orang yang menjadi korban kekerasan atau orang yang diancam dengan kekerasan itu telah kehilangan penguasaannya atas benda yang bersangkutan”

Sehingga berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan pemerasan apabila suatu barang telah diserahkan kepada pelaku, namun apabila belum diserahkan maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerasan.

Sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerasan selain yang ditentukan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) juncto Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHP yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

“(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  5. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  6. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.”

Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menentukan ancaman sanksi pidana yang akan dijerat terhadap pelaku tindak pidana pemerasan harus dilakukan analisis mengenai bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. Contoh kasus mengenai pemerasan yaitu pemerasan yang dilakukan oleh Toher Bin Awaludin terhadap Kepala Desa Semangus Lama Jusani bin Ujang pada tanggal 27 Oktober 2018 di Kabupaten Musi Rawas dalam Putusan Nomor 14/Pid.B/2019/PN Llg. Berdasarkan keterangan dalam putusan diketahui bahwa Toher bin Awaludin melakukan pengancaman dan pemerasan dengan mendatangi korban dan meminta uang sebanyak Rp. 500.000,- dengan membawa pisau ditangan sebelah kirinya disertai dengan kalimat ancaman terhadap korban. Hal tersebut dilakukan oleh Toher bin Awaludin karena tidak terima tanah miliknya digusur untuk pembuatan jalan umum. Atas kasus tersebut, hakim memutus bahwa Toher bin Awaludin secara sah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Perbedaan Pidana Pengancaman dan Pemerasan

Tindak pidana pengancaman atau afdreiging mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing, yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut:

  1. Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga;
  2. Mengadakan perikatan hutang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.

Selain itu, keduanya juga mempunyai unsur subyektif yang sama, yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.


Untuk memperjelas keduanya, mari kita perhatikan unsur-unsur kedua delik tersebut sebagai berikut:[4]

Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, DIANCAM KARENA PEMERASAN, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 369 (1)KUHP tentang PENGANCAMAN

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


PERBEDAAN KEDUANYA TERLETAK PADA CARA PEMAKSAAN DILAKUKAN OLEH PELAKU. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan dilakukan dengan ancaman akan memfitnah denga lisan, tulisan (bedreiging met smaad[5] atau mengancam akan menista) atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

PERBEDAAN BERIKUTNYA ADALAH JENIS DELIKNYA, tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan (klachdelict) artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan, sedangkan tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (gewonedelicten) artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari korban.

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 2. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.
  2. ^ Chantage
  3. ^ Marjanne Termorshuizen, 1999: 16
  4. ^ Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, hal 82
  5. ^ Van BEMMELEN- van HATTUM, hand-en Leerboek II, hal 294