Daerah Federal Jakarta
Distrik Federal Djakarta atau Daerah Federal Jakarta adalah istilah yang digunakan untuk membagi wilayah administratif secara khusus pada pusat pemerintahan negara, khususnya Kota Djakarta (Jakarta) sebagai pusat Politik, Ekonomi, dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat. Pembentukan Daerah Federal Jakarta merupakan adaptasi dari Amerika Serikat dan negara lain dalam memandang istilah federal ini guna memberlakukan peraturan istimewa untuk daerah ibu kotanya. Dalam prosesnya, Kota Jakarta dipilih menjadi Daerah Federal karena memiliki corak dan wataknya tersendiri serta termasuk suatu daerah asing yang terdapat di dalam wilayah Jawa Barat. Kota Jakarta dipilih menjadi Daerah atau Distrik Federal karena melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Indonesia dikenal dan dipandang baik melalui jalur perdagangan Internasional. Selain itu, di dalam teritorial kota, terdapat kantor pusat dan maskapai besar yang menduduki wilayah tersebut. Kantor dagang milik asing pun juga berkedudukan di Kota Jakarta. Letak geografis Kota Jakarta di pinggir wilayah laut juga menjadi dasar utama dalam pemilihan kota yang menjadi Daerah Federal di Indonesia.[1]
Referensi
- ^ Verhoeff, H. G. (Januari 1949). Bestuurs-Vragstukken Soal-Soal Pemerintahan. Djakarta: Departemen Urusan Dalam Negeri. hlm. 86–87.