Pulau Laut Sigam, Kotabaru
kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
Pulau Laut Sigam adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2019[1] dan merupakan pemekaran dari kecamatan Pulau Laut Utara.[2][3]
Pulau Laut Sigam | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kabupaten | Kotabaru | ||||
Kode Kemendagri | 63.02.22 | ||||
Kode BPS | 6302062 | ||||
Desa/kelurahan | 8/3 | ||||
|
Geografi
Pembagian administratif
Kecamatan Pulau Laut Sigam terbagi ke dalam 8 desa dan 3 kelurahan, antara lain:[4]
- Desa Baharu Utara
- Desa Batuah
- Desa Gedambaan
- Desa Hilir Muara
- Desa Sarang Tiung
- Desa Sebatung
- Desa Sigam
- Desa Tirawan
- Kelurahan Baharu Selatan
- Kelurahan Kotabaru Hilir
- Kelurahan Kotabaru Tengah[5]
Referensi
- ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2019". peraturan.bpk.go.id. 22 Oktober 2019. Diakses tanggal 3 Februari 2020.
- ^ Man Hidayat (10 Januari 2020). Hari Widodo, ed. "Pulau Laut Sigam Resmi Jadi Kecamatan Baru, Kapolres Kotabaru Akan Usulkan Bangun Polsek". banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 3 Februari 2020.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Pemkab Kotabaru Resmikan Kecamatan Pemekaran Pulau Laut Sigam". tabengan.com. 28 November 2019. Diakses tanggal 3 Februari 2020.
- ^ "Kecamatan Pulau Laut Sigam gelar Sosialisasi". kalselpos.com. 24 Januari 2020. Diakses tanggal 3 Februari 2020.
- ^ "Kecamatan Mekaran Pulau Laut Utara Sisakan Satu Kelurahan". kalimantanpost.com. 2 Desember 2019. Diakses tanggal 3 Februari 2020.