Sita jaminan

Revisi sejak 12 Agustus 2021 05.21 oleh Cahyo (WMID) (bicara | kontrib) (Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan)

1.      Pengertian dan Penerapan

a.      Menyita Milik Tergugat untuk Menjamin Pembayaran Utang

Sita Jaminan atau biasa disebut dengan conservatoir beslag pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.

Dimana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. [1]

b.      Dapat Diterapkan atas Tuntutan Ganti Rugi

Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:[2]

-         Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan diperoleh atau

-         Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.

c.      Dapat Diterapkan dalam Sengketa Milik

Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. [3]

Maksud pengertian dan Tujuan sita jaminan tersebut agar kebutuhan barang tetap terjamin nilai dan keberadaannya sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap maka barang dapat dieksekusi dengan mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta menyerahkan kepada penggugat.


2. Objek Sita Jaminan

Harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranya:[4]

a.      Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan

Dalam hal ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.

b.      Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi

Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:

1.      Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat

2.      Terbatas pada Barang Agunan



[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 65.

[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.398.

[3] Ibid, hlm. 398.

[4] Ibid, hlm. 399-400.