Desain tata letak sirkuit terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalamUndang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup pasal 1 ayat 2 UU 32 tahun 2000, yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.[1]
Pendaftaran
Sama terkait beberapa lingkup Kekayaan Intelektual yang lainnya, desain tata ruang sirkuit terpadu perlu didaftarkan terlebih dahulu, yang mana wewenang pemeriksaan permohonan dan pengelurannya dimiliki oleh kantor HaKI. Terkait dengan pendaftaran ini ada secara detail dalam pasal 9-28 Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perbandingan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan Kekayaan Intelektual lainnya.
Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni :[2]
- Orisinalitas, memiliki objek perlindungan yang sama dengan paten, yakni teknologi.
- Desain industri karena memiliki alasan yang sama, yakni desain.
- Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.