Diplomasi
Diplomasi adalah praktik mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing atau organisasi antar pemerintah melalui dialog, negosiasi, dan cara non-kekerasan lainnya.[1] Diplomasi biasanya mengacu pada hubungan internasional yang dilakukan oleh antar diplomat profesional dengan memperhatikan berbagai isu dan topik yang dibahas antar kedua belah pihak.[2] Praktisinya disebut seorang Diplomat.
Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pejabat-pejabat tinggi negaranya. Istilah Diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu diplomatie.
Diplomat
Diplomat adalah orang yang ditunjuk oleh suatu negara atau lembaga antar pemerintah (seperti PBB atau Uni Eropa) untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara atau organisasi internasional. Di Indonesia, diplomat bekerja di bawah Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Fungsi utama diplomat adalah bertugas sebagai utusan, perwakilan dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatanya; menginisiasi dan memfasilitasi kesepakatan strategis; bertugas untuk bernegosiasi dan mendiskusikan perjanjian dan konvensi; mempromosikan negaranya; mempraktikan hubungan perdagangan, teknologi dan perekonomian antar negara; serta menjalin dan memastikan hubungan persahabatan antara negara asalnya dengan negara penempatanya berjalan dengan baik. Duta Besar adalah salah satu jabatan tertinggi seorang diplomat.
Tugas Pokok Diplomat
- Melaksanakan politik/kebijakan negaranya
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya
- Memberikan informasi, bahan-bahan keterangan, dan laporan mengenai perkembangan penting dunia kepada negaranya.
Keistimewaan
Seorang petugas diplomat memiliki berbagai prioritas serta keistimewaan dalam menjalankan tugas negaranya, diantaranya adalah kebal dari hukum negara penempatanya dan tidak dapat ditangkap oleh aparat keamanan negara dimana ia ditempatkan (kecuali terlibat dalam kriminalisme serius).[3] Diplomat yang terlibat dalam kriminalisme atau pelanggaran hukum berat di negara penempatanya bisa dijadikan status persona non grata (orang yang tidak diinginkan) oleh negara penempatanya atau ditarik ke negara asal.
Sejak ribuan tahun, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan, melecehkan atau bahkan membunuh mereka bisa memicu pecahnya perang. Penaklukan dan pembantaian Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa Mongol pada 1219 terjadi karena tiga diplomat utusan Genghis Khan dibotaki dan dieksekusi secara terhina oleh Kaisar Khwarezmia Ala ad-Din Muhammad II setelah ditugaskan Genghis Khan untuk menghadap sang Kaisar agar menuntut keadilan atas pembunuhan kafilah Mongol yang diutus Genghis Khan untuk berdagang dengan damai.[4]
Di Indonesia
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.[5] Fungsi diplomatik diamanatkan dan diembankan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Perekrutan Diplomat oleh negara dilakukan melalui proses seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri RI, dan yang lulus akan menjalani pembentukan serta pendidikan dan pelatihan di Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu), Kemlu RI yang bertempat di Jakarta Selatan.
Lihat pula
Referensi
- ^ "diplomacy | Nature, Purpose, History, & Practice". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-07-30.
- ^ Ronald Peter Barston, Modern diplomacy, Pearson Education, 2006, p. 1
- ^ Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961
- ^ Prawdin, Michael. The Mongol Empire.
- ^ Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri