Koroptak, Nduga
distrik di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan
Koroptak adalah sebuah distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia. Distrik Koroptak pada awalnya adalah sebuah kampung di Distrik Mapenduma dengan mana Kampung Kroptak ditambah dengan Kampung Miniem yang berasal dari Kampung Mapenduma. Distrik Koroptak dimekarkan dari Distrik Mapenduma pada tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2011.
Koroptak | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Papua Pegunungan |
Kabupaten | Nduga |
Kode Kemendagri | 95.08.09 |
Kode BPS | 9429041 |
Kampung/kelurahan | 6 kampung |
Pemekaran
Kampung Kroptak dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 5 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Kroptak menjadi 5 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Koroptak:[1]
Utara | Distrik Kegayem |
Timur | Distrik Mam |
Selatan | Distrik Paro |
Barat | Distrik Yenggelo |
Kampung
Distrik Koroptak sejak tahun 2011 terdiri dari 6 kampung sebagai berikut:[2]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
- ^ "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua" (PDF). Komisi Pemilihan Umum RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 07-01-2020. line feed character di
|title=
pada posisi 69 (bantuan); - ^ "Permendagri No.137 Tahun 2017". Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 07-01-2020.