Daftar stasiun televisi di Indonesia
Stasiun televisi di Indonesia ada sejak berdirinya TVRI pada 1962 silam . Selama 27 tahun, penduduk Indonesia hanya bisa menyaksikan satu saluran saja. Namun pada tahun 1989, Pemerintah akhirnya mengizinkan RCTI sebagai stasiun televisi swasta pertama di Indonesia, meski hanya penduduk yang mempunyai antena parabola dan dekoderlah yang dapat menyaksikan RCTI, walaupun pada akhirnya dibuka untuk masyarakat mulai tanggal 21 Maret 1992 di Bandung.
Berikut adalah daftar stasiun televisi di Indonesia.
Stasiun televisi free-to-air
Berikut adalah stasiun televisi free-to-air di Indonesia yang salurannya dapat ditangkap melalui antena UHF/VHF (terestrial). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, izin penyelenggaran siaran televisi yang dikeluarkan hanyalah untuk stasiun televisi lokal. Stasiun televisi yang ingin melakukan siaran regional atau nasional harus melakukan siaran jaringan antar beberapa stasiun televisi lokal
Nasional
Perkembangan stasiun televisi nasional di Indonesia:
Lokal
Khusus
Stasiun televisi berlangganan
Berikut adalah stasiun televisi berlangganan di Indonesia yang salurannya hanya dapat ditangkap dengan alat penerima tertentu (receiver/decoder) melalui satelit, kabel, atau terestrial. Stasiun televisi berlangganan dapat memiliki lebih dari 1 saluran.
- Aora TV
- Astro Nusantara (tidak beroperasi)
- B-TV
- HomeCable
- IM2 PayTV
- Indovision
- M2V Mobile TV
- Telkomvision
Saluran televisi khusus berlangganan
Berikut adalah saluran televisi di Indonesia yang hanya tersedia di stasiun televisi berlangganan.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Stasiun TV di Indonesia