Paulus Tiahahu

Pahlawan Revolusi Kemerdekaan
Revisi sejak 25 Desember 2008 07.34 oleh 125.163.12.38 (bicara)

Paulus Tiahahu adalah seorang Kapitan perang dari Negeri Abubu di Pulau Nusalaut yang turut dalam perang Pattimura tahun 1817. Paulus dan Anthone Rhebok ditugaskan Pattimura untuk mengatur pertahanan di Nusalaut. Bersama-sama dengan pasukan rakyat ia merebut benteng Beverwyik di Negeri Sila Leinitu. Pasukan Belanda di benteng tersebut disergap dan dibunuh. Para pejuang dari Nusalaut mengambil bahagian pula dalam pertempuran-pertempuran di Saparua, Haruku dan Jasirah Hatawano di Pulau Saparua. Juga raja-raja dan pati di Pulau Nusalaut ikut menandatangani Proklamasi Haria di Baileu Haria tanggal 28 Mei 1817.

Paulus mempunyai seorang putri yang bernama Martha Christina. Putrinya selalu mendampingi dirinya dalam medan-medan pertempuran. Semangat tempur srikandi Nusalaut yang masih remaja ini selalu mengobarkan semangat pasukan Pattimura. Selain memimpin kaum wanita ikut pertempuran, ia berada juga di tengah-tengah pasukan dengan ayahnya menghadang musuh dan menggabungkan keberaniannya dalam medan pertempuran di Ouw – Ullath Jasirah Tenggara Pulau Saparua. Pertempuran heroik di Front Ouw – Ullath berakhir dengan kekalahan pejuang-pejuang rakyat. Kapitan Paulus Tiahahu, putrinya Martha Christina, Raja Hehanussa dari Negeri Titawaai, Raja Ullath dan Pati Ouw tertangkap. Mereka dibawa ke kapal perang “Everstsen”.

Di kapal ini para pejuang bertemu dengan Thomas Matulessy dan para tawanan lainnya. Sesudah diinterogasi, Buyskes menjatuhkan hukuman mati terhadap Paulus Tiahahu. Tanggal 16 Nopember 1817, Kapitan Paulus dengan putrinya Martha Christina diangkut ke Nusalaut dan ditahan di benteng Beverwyik. Pada tanggal 17 Nopember 1817, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Buyskes ia dihukum mati tembak oleh regu penembak Belanda di depan benteng Beverwyik. Putrinya tidak dapat membelanya. Setelah itu Martha dilepaskan dan ia berkeliaran di hutan-hutan, sehingga akhirnya ditangkap dan meninggal di atas kapal perang Eversten pada tanggal 2 Januari 1818

Pranala luar