Auditorat Utama Keuangan Negara VI
Auditorat Utama Keuangan Negara VI (disingkat AKN VI) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK. AKN VI dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Peraturan BPK RI Tahun 20200 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CFrA |
Kepala Sekretariat | Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP. |
Kepala | |
Auditorat VI.A | Tornanda Syaifullah S.E., M.M., Ak., CSFA |
Auditorat VI.B | Ida Irawati S.E., M.Adm.Pemb., Ak., CA, CSFA, CFrA, ACPA |
Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan | Muhammad Rizal Assiddiqie S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ACPA |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://bpk.go.id/id |
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Pemerintah Daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, AKN VI menyelenggarakan fungsi[1]:
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- perumusan rencana kegiatan AKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VI;
- penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI;
- penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR/DPRD dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI;
- pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
- penyiapan laporan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
- pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI;
- penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN VI terdiri dari[1]:
Auditorat VI.A
Auditorat VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Kesehatan Indonesia;
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; serta
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat VI.B
Auditorat VI.B mempunyai tugas membantu Auditorat Utama Keuangan Negara VI dalam:
- menyusun strategi pemeriksaan keuangan daerah;
- menganalisis isu-isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah;
- menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Kinerja Auditorat VI.B; dan
- melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara VI.
Sekretariat AKN VI
Sekretariat AKN VI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VI.
Perwakilan BPK RI di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Perwakilan BPK RI di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua antara lain:
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
- BPK Perwakilan Provinsi Bali;
- BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur);
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
- BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
- BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
- BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
- BPK Perwakilan Provinsi Papua;
- BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;