Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau disingkat Kopertis adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS).[1] Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 14 wilayah[2][3][4][5] yang mencakup 34 provinsi, yaitu:
Kopertis I di Medan, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis II di Palembang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis III di Jakarta, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis IV di Bandung, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis V di Yogyakarta, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis VI di Semarang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis VII di Surabaya, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis VIII di Denpasar, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis IX di Makassar, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis X di Padang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XI di Banjarmasin, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XII di Ambon, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XIII di Aceh, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XIV di Papua, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XV di Nusa Tenggara Timur, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Lihat pula
Referensi
- ^ UU No. 22 tahun 1961 pasal 24
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-20. Diakses tanggal 2011-06-03.
- ^ Kepmendikbud no. 0135/0/1990
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-11. Diakses tanggal 2015-06-07.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-15. Diakses tanggal 2015-06-07.