Keadilan

Revisi sejak 26 Desember 2021 17.17 oleh Saiful Arvandy (bicara | kontrib) (Merapikan tulisan)

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.[1] Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum.[2]

J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di Olomouc, Republik Ceko

Kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".[3] Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".[4] Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Jenis

Jenis-jenis keadilan yang dikemukakan oleh para ahli yaitu Plato, Aristoteles dan Notonegoro. [5]

  1. Plato menjelaskan keadilan menjadi beberapa jenis yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural.
  • Keadilan Moral, yakni jenis keadilan yang terjadi jika mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural, yakni jenis keadilan yang terjadi jika seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan

Menurut Aristoteles

Berikut ini macam-macam keadilan menurut teori Aristoteles beserta penjelasan dan contohnya.

  • Keadilan Komunikatif, yakni perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya, misalnya seseorang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran tanpa melihat jabatannya.
  • Keadilan Distributif, yakni perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan, misalnya seorang pekerja diberi gaji sesuai hasil kerjanya.
  • Keadilan Kodrat Alam, yakni perlakukan pada seseorang sesuai dengan hukum alam, misalnya seseorang akan membalas dengan baik jika seseorang melakukan hal yang baik pula kepadanya.
  • Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan, misalnya seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan undang-undang.
  • Keadilan Perbaikan, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain, misalnya seseorang yang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain.

Menurut Notonegoro

Notonegoro membagi macam-macam keadilan dalam 5 jenis, berikut merupakan pembahasan lengkapnya.

  • Keadilan Distributif, yakni kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
  • Keadilan Komutatif, yakni kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
  • Keadilan Kodrat Alam, yakni kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
  • Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
  • Keadilan Legalitas, yakni keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.

Sudut pandang keagamaan

Islam

Dalam Islam, Al-Qur'an diyakini sebagai pedoman lengkap terhadap moral yang didasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan. Adanya prinsip-prinsip keadilan di dalam Al-Qur'an bertujuan untuk menciptakan keramahan dan kedamaian di dalam tatanan kehidupan manusia yang diyakini terlahir dalam keadaan suci. Penegakan keadilan oleh Allah sebagai tuhan diwakili dengan pengutusan para nabi dan rasul ke Bumi. Pandangan ini disampaikan di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Hadid ayat 25. Dalam ayat ini disampaikan bahwa para nabi dan rasul diutus dengan dua tujuan utama, yaitu misi kenabian dan menegakkan keadilan. Misi kenabian dilaksanakan dengan mengajarkan tauhid dan melarang perbuatan musyrik. Sementara penegakan keadilan dilakukan dengan menghilangkan kezaliman yang terjadi di dalam suatu masyarakat.[6]

Akses

Akses keadilan merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh masyarakat dalam pertahanan dan pemulihan hak serta penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan standar hak asasi manusia. Penyelesaian permasalahan hukum dapat melalui mekanisme formal maupun informal sesuai dengan kemampuan masyarakat. Akses keadilan terbagi menjadi dua pendekatan yaitu pendekatan keadilan sebagai hak asasi manusia dan pendekatan keadilan ditinjau dari segi kemampuan pemerolehannya. Kedua jenis pendekatan ini dilakukan karena masyarakat tidak hanya harus mengetahui hak-hak yang dimilikinya beserta dengan cara memperolehnya dari negara, melainkan juga harus mengetahui kemampuan untuk memperolehnya.[7]

Rujukan

  1. ^ Purwana, Agung Eko (2016). Masykuroh, Ely, ed. Keadilan: Pendekatan Ekonomi Islam Teori, Masalah, dan Kebijakan (PDF). Ponorogo: STAIN Po Press. hlm. 9. ISBN 978-602-9312-89-8. 
  2. ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Nurachma, Shara, ed. Filsafat Hukum (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 190. ISBN 978-623-231-448-1. 
  3. ^ John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3
  4. ^ Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', Philosophy and Public Affairs 33(2005): 113-47. p. 113.
  5. ^ "Inilah macam-macam jenis keadilan menurut para ahli". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2016-06-30. Diakses tanggal 2021-11-02. 
  6. ^ Khaeruman, Badri (2019). Membangun Keadilan Ekonomi: Penguatan Konsep Islami dan Pengembangan Usaha (PDF). Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Bandung. hlm. 21–22. ISBN 978-623-6070-91-8. 
  7. ^ Wicaksana, D. A., dkk. (2020). Hertanto, Hasril, ed. Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia 2019 (PDF). Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan. hlm. 26. ISBN 978-623-93444-0-5. 

Referensi


Pranala luar