Residivis
Residivis merupakan istilah dalam hukum pidana.[1] Pengertian residivis merujuk kepada kambuhnya perilaku kriminal seseorang. Artinya, perilaku kriminal itu telah dilakukan secara berulang. Hal itu meliputi berbagai akibat, seperti penghukuman kembali, penangkapan kembali, pemenjaraan kembali, dan lainnya.[2]
Definisi
Kata residivis beradal dari bahasa Prancis, yaitu recidive. Kata itu diadopsi dari dua kata latin, yaitu re yang berarti lagi dan co atau cado yang berarti jatuh. Sehingga dalam penyerapannya, residivis berarti berulang (kejahatan atau yang dilakukan secara berulang).[3]
Referensi
- ^ Ani Mardatila (17 Desember 2020). "Residivis adalah Orang yang Pernah Dihukum, Begini Penjelasannya". Merdeka.com. Diakses tanggal 10 Desember 2021.
- ^ Maslihah, Imaduddin Hamzah, Ali Muhammad, Maki Zaenudin Subarkah,Tamyis Ade Rama,Muhammad Arief Agus, Aji Darma Agus Awibowo, Yusuf Nur Arifin Trisnoputro, Sri (10 Desember 2020). Psikologi Penjara : Penerapan Psikologi dalam Proses Pemasyarakatan. Jombang: Ainun media. hlm. 20–21. ISBN 978-623-6811-16-0.
- ^ Prianter Jaya Hairi (1 November 2018). "Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia". Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 9 (2): 202.