Kabupaten Seram Bagian Timur
kabupaten di Indonesia, di pulau Seram
Kabupaten Seram Bagian Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Maluku, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Ibukota kabupaten ini menurut UU tersebut terletak di Dataran Hunimoa, akan tetapi pusat kegiatan termasuk pemerintahan sementara berlangsung di Bula. Kabupaten ini berasal dari hasil pemekaran kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari:
- Kecamatan Bula
- Kecamatan Pulau Gorom
- Kecamatan Seram Timur
- Kecamatan Werinama
Daerah ini terpilah atas dua gugusan pulau, yaitu Pulau Seram Bagian Timur dan Pulau Kesui.