Paulus Tiahahu

Pahlawan Revolusi Kemerdekaan
Revisi sejak 9 Januari 2023 11.40 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Pranala luar: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kapitan Paulus Tiahahu (wafat di Nusalaut, 17 November 1817) adalah seorang kapitan perang dari Negeri Abubu di Pulau Nusalaut yang turut dalam perang Pattimura tahun 1817. Paulus dan Anthony Reebok ditugaskan Pattimura untuk mengatur pertahanan di Nusalaut. Bersama-sama dengan pasukan rakyat ia merebut Benteng Beverwijk di Negeri Sila-Leinitu. Pasukan Belanda di benteng tersebut disergap dan dibunuh. Para pejuang dari Nusalaut mengambil bagian pula dalam pertempuran-pertempuran di Saparua, Haruku dan Jazirah Hatawano di Pulau Saparua. Paulus Tiahahu beserta raja-raja dan pati di Pulau Nusalaut ikut menandatangani Proklamasi Haria di Baileu Haria tanggal 28 Mei 1817.

Paulus mempunyai seorang putri yang bernama Martha Christina. Putrinya selalu mendampingi dirinya dalam medan-medan pertempuran. Semangat tempur srikandi Nusalaut yang masih remaja ini selalu mengobarkan semangat pasukan Pattimura. Selain memimpin kaum wanita ikut pertempuran, ia berada juga di tengah-tengah pasukan dengan ayahnya menghadang musuh dan menggabungkan keberaniannya dalam medan pertempuran di Negeri Ouw-Ullath, Saparua Timur, Maluku Tengah, yang berada di Jazirah Tenggara Pulau Saparua.

Pertempuran heroik di Front Ouw Ullath berakhir dengan kekalahan pejuang-pejuang rakyat. Kapitan Paulus Tiahahu, putrinya Martha Christina, Raja Hehanussa dari Negeri Titawaai, Raja Ullath dan Patih Ouw tertangkap. Mereka dibawa ke kapal perang “Everstsen”. Di kapal ini para pejuang bertemu dengan Thomas Matulessy dan para tawanan lainnya. Sesudah diinterogasi, Laksamana Buyskes menjatuhkan hukuman mati terhadap Paulus Tiahahu. Tanggal 16 November 1817, Kapitan Paulus Tiahahu dengan putrinya Martha Christina diangkut ke Nusalaut dan ditahan di benteng Beverwijk. Pada tanggal 17 November 1817, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Buyskes ia dihukum mati tembak oleh regu penembak Belanda di depan Benteng Beverwijk.

Putrinya tidak dapat membelanya. Setelah itu Martha dilepaskan dan ia bergerilya dari hutan hingga akhirnya tertangkap dan meninggal di atas Kapal Perang Eversten pada tanggal 2 Januari 1818.

Pranala luar