Satyalancana Kebudayaan adalah tanda penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam memajukan bidang kebudayaan.[1][2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1959.[3] Tanda kehormatan ini juga dapat diberikan kepada WNA yang telah memenuhi syarat yang telah disebutkan sebelumnya.[1][4]

Om Bayu,
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratSipil
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1959
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya
TerkaitBintang Budaya Parama Dharma

Bentuk

Satyalancana Kebudayaan berbentuk lingkaran yang pinggirannya berupa ukiran setangkai padi dan kapas. Di bagian tengah bawah satyalancana terdapat lukisan beberapa benda. Benda tersebut terdiri atas sebuah pelita, kelopak dari daun lontar, anak panah, dan gong. Tepat di atas lukisan-lukisan tersebut tertulis kata "KEBUDAYAAN". Bagian tengah paling atasnya, di atas tulisan yang disebutkan sebelumnya, terdapat bintang bersudut lima yang melambangkan lima sila dalam Pancasila. Satyalancana ini digantungkan pada pita penggantung berwarna dasar hijau yang dilengkapi dengan lima lajur berwarna abu-abu.[3][5]

Penerima terkemuka

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  2. ^ a b c Adityawarman (24 Maret 2011). "Menbudpar Sematkan Satyalencana Kebudayaan 2010". Antaranews.com. Diakses tanggal 2019-03-16. 
  3. ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-06-03. 
  4. ^ "Satyalancana Kebudayaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-06-03. 
  5. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.