Tim Gabungan Pencari Fakta
Tim Gabungan Pencari Fakta (disingkat TGPF) adalah istilah umum yang merujuk kepada sekelompok orang yang ditunjuk oleh suatu lembaga atau atas kesadaran kolektif untuk mengusut suatu kasus dengan cara menelisik fakta lapangan, koronologi, saksi-saksi, dan tempat kejadian perkara. TGPF biasanya dibentuk dan diterjunkan setelah terjadinya kasus besar berskala nasional, atau sebuah kasus yang sudah berketetapan hukum tetap, tapi masih menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat.
Peristiwa 13-15 Mei 1998
Sebuah tim penyelidik pernah dibentuk untuk mengusut kasus Kerusuhan Mei 1998. Atas hasil penyelidikannya TGPF mengeluarkan Laporan TGPF.
Anggota
- Marzuki Darusman, SH
- Mayjen Pol Drs. Marwan Paris, MBA
- K.H. Dr. Said Aqil Siradj
- Dr. Rosita Sofyan Noer, MA
- Zulkarnain Yunus, SH
- Asmara Nababan, SH
- Marsma TNI Sri Hardjo, SE
- Drs. Bambang W. Soeharto
- Prof. Dr. Saparinah Sadli
- Mayjen TNI Syamsu Djalal, SH
- Mayjen Pol Drs. Da'i Bachtiar
- Mayjen TNI Abdul Ghani, SH
- I Made Gelgel, SH
- Mayjen TNI Dunidja D
- Romo I. Sandyawan Sumardi, SJ
- Nursyahbani Katjasungkana, SH
- Abdul Hakim Garuda, SH, LLM
- Bambang Widjojanto, SH
Pranala luar
- (Indonesia) http://semanggipeduli.com/Sejarah/frame/kerusuhan.html Diarsipkan 2005-11-25 di Wayback Machine.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: