Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (disingkat DPRD Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. DPRD Kalimantan Tengah beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Tengah yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 28 Agustus 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Mohammad Hatta, di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Kalimantan Tengah menempatkan 45 orang wakilnya yang tersebar ke dalam beberapa fraksi, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[4][5][6]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Didirikan2 April 1959
Sesi baru dimulai
28 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Wiyatno (PDI-P)
sejak 7 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Abdul Razak (Golkar)
sejak 7 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Jimmy Carter (Demokrat)
sejak 7 Oktober 2019
Wakil Ketua III
Faridawaty Darland Atjeh (NasDem)
sejak 7 Oktober 2019
Komposisi
Anggota45
Partai & kursi
  PKB (4)
  Gerindra (5)
  PDIP (12)
  Golkar (7)
  NasDem (5)
  PKS (1)
  Perindo (1)
  PPP (1)
  PAN (2)
  Hanura (1)
  Demokrat (6)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan pertama
18 Oktober 1958
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kalimantan Tengah
Jalan S. Parman No. 2
Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Indonesia
Situs web
www.dprd-kaltengprov.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komposisi Anggota

Periode Pertama

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Tengah periode pertama yang pada awalnya dilantik pada tahun 1958 dan kemudian disesuaikan jumlah anggotanya pada 1959 hingga terbentuknya DPRD Gotong Royong.[7][8]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
1958-1959 1959-1961
Masyumi 3   3
Partai Dayak 3   3
PNI 2   2
PSII 1   1
PKI 2   1
NU 2   1
PKT 1   1
PPTI 1   1
SKDI 1   1
KKB 1   1
Jumlah Anggota 17  15
Jumlah Partai 10  10


DPRD Gotong Royong

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Gotong Royong Kalimantan Tengah yang terbentuk pada 1961 dalam dua periode.[7][8]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
1961-1966 1966-1971
NU 2   6
PNI 2   5
PSII 1   1
PKI 2
Parkindo 1   3
Golkar 3   10
ABRI 2   5
Pengusaha Nasional 1   0
Alim Ulama Islam 1   0
Alim Ulama Kristen/Protestan 1   2
Alim Ulama Kaharingan 1   1
IPKI 0   1
Katolik 0   1
Murba 0   1
Persit 0   1
Veteran 0   1
Parmusi 0   1
Pejuang Wanita 0   1
Jumlah Anggota 17   40
Jumlah Partai 11   15

Orde Baru

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Tengah pada Orde Baru.[7][8]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
1971-1977 1977-1982 1982-1987 1987-1992 1992-1997 1997-1999
NU 4
PSII
Parmusi 1
Golkar 28   24   29   32   31   31
ABRI 6   6   6   9   9   9
PPP 9   5   3   3   4
PDI 1   0   1   2   1
Jumlah Anggota 40   40   40  45   45   45
Jumlah Partai 5   4   3   4   4   4

Era Reformasi

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Tengah pada awal reformasi hingga sekarang.[7][8][9]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
1999-2004 2004-2009 2009-2014 2014-2019 2019-2024
ABRI 5
PP 1
Krisna 1   0
PDI / PPDI 1   0   0
PPNU (termasuk PNU) 1   0   0
PKNU (baru) 1
PDK (termasuk PPDK) (baru) 1   0
  PDS (baru) 1   0
PBR (baru) 1   0
PKB 3   2   1   3   4
PDI-P 14   10   12   11   12
Golkar 11   14   6   5   7
PKS (termasuk PK) 0   1   2   0   1
PPP 5   5   4   3   1
PAN 2   4   5   5   2
PBB 1   1   2   0   0
PKPI (termasuk PKP) 0   0   0   1   0
Demokrat (baru) 5   6   5   6
Hanura (baru) 2   1   1
Gerindra (baru) 4   6   5
NasDem (baru) 5   5
Perindo (baru) 1
Jumlah Anggota 45   45   45   45   45
Jumlah Partai 11   11   11   10   11

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Tengah setidaknya beranggotakan 4 orang.[11] DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi sebagai berikut:[12][13][14]

Nama Fraksi Partai Politik Ketua Jumlah Anggota
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P belum ditetapkan 12
Partai Golongan Karya Golkar belum ditetapkan 7
Partai Demokrat Demokrat belum ditetapkan 6
Partai Nasional Demokrat NasDem belum ditetapkan 5
Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra belum ditetapkan 5
Partai Kebangkitan Bangsa PKB belum ditetapkan 4
GP4H PAN
PPP
PKS
Perindo
Hanura
belum ditetapkan 6

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Tengah sejak awal pembentukannya.[7]

Nomor Urut Ketua Mulai Menjabat Selesai Menjabat Periode DPRD Wakil Ketua Keterangan
1 Oesman Abdullah (Masyumi) 1958 1961 1958-1961 DPRD Periode Pertama
2 Tjilik Riwut 1961 1964 1961-1966 Gubernur ex-officio sebagai Ketua DPRD-GR.
lowong 1964 1966 Gubernur tidak lagi ex-officio sebagai Ketua DPRD-GR.
3 Amir Hamzah (Golkar) 1966 1971 1966-1971 Ketua DPRD-GR
4 Willy Ananias Gara (Golkar) 1971 1977 1971-1977
1977 1979 1977-1982
5 E.A. Toewak (Golkar) 1979 1982 Pejabat sebelumnya terpilih menjadi Gubernur Kalimantan Tengah.
6 Darland A.M. Atjeh (Golkar) 1982 1987 1982-1987
7 Soeshandoko (Golkar) 1987 1992 1987-1992
1992 1997 1992-1997
8 Duwiter Mangkusari (Golkar) 1997 1999 1997-1999
9 Said Ahmad Fawzy Zain Bachsin (PPP) 1999 2004 1999-2004
10 tidak diketahui 2004 2009 2004-2009
11 Reinhard Atu Narang (PDI-P) 2009 2014 2009-2014
2014 2019 2014-2019
Duwel Rawing (PDI-P) 28 Agustus 2019 7 Oktober 2019 2019-2024 Abdul Razak (Golkar) Pimpinan sementara
12 Wiyatno (PDI-P) 7 Oktober 2019 petahana Abdul Razak (Golkar)
Jimmy Carter (Demokrat)
Faridawaty Darland Atjeh (NasDem)
[16]

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[17] DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:[18]

  • Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan
  • Komisi B Bidang Perekonomian
  • Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Komisi D Bidang Fisik dan Prasarana

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kalimantan Tengah dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[19]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KALIMANTAN TENGAH 1 Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kota Palangka Raya 10
KALIMANTAN TENGAH 2 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan 10
KALIMANTAN TENGAH 3 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau 7
KALIMANTAN TENGAH 4 Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur 9
KALIMANTAN TENGAH 5 Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau 9
TOTAL 45

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "45 Anggota DPRD Kalteng Dilantik, Ketua Umum PKS Kalteng : Kembalikan Kepercayaan Lembaga Dewan". Banjarmasin Post. Diakses tanggal 2019-09-25. 
  2. ^ "Anggota DPRD Kalteng Periode 2019 - 2024 Resmi Dilantik". www.borneonews.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-09-25. 
  3. ^ "45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih 2019 Resmi Dilantik". rri.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-09-25. 
  4. ^ Borneo Kini:Ini komposisi anggota DPRD Kalteng 2014-2019[pranala nonaktif permanen], diakses 28 Juli 2015
  5. ^ Kalteng Pos: Anggota DPRD Kalteng Ramai-ramai Dukung Kotara[pranala nonaktif permanen], diakses 28 Juli 2015
  6. ^ Kalteng Antara: KPU Kalteng Tetapkan Anggota DPRD Periode 2014-2019, diakses 28 Juli 2015
  7. ^ a b c d e Kalteng, Pimpinan dan Anggota DPRD (2004-01-01). 45 Tahun Kiprah dan Pengabdian DPRD Kalteng (FULL). Indomedia. ISBN 9789799733962. 
  8. ^ a b c d "DPRD - PROVINSI KALIMANTAN TENGAH". www.dprd-kaltengprov.go.id. Diakses tanggal 2019-09-25. 
  9. ^ admin. "PDIP dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kalteng, Ini Daftar Caleg Terpilih | Kalteng Ekspres". Diakses tanggal 2019-09-25. 
  10. ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  11. ^ dprd-kaltengrov.go.id https://www.dprd-kaltengprov.go.id/fraksi-dewan. Diakses tanggal 2019-09-26.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  12. ^ Adib Auliawan Herlambang (02-09-2019). "Lima Partai Bergabung di DPRD Kalteng". ayosemarang.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-26. Diakses tanggal 26-09-2019. 
  13. ^ Junai (03-09-2019). "7 Fraksi DPRD Kalteng Akan Segera Disahkan". kaltengpos.co. Diakses tanggal 26-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ "Ketua Dewan : Fraksi di DPRD Kalteng ada Tujuh". mediadayak.co. Diakses tanggal 26-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  15. ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  16. ^ "Empat Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kalteng Resmi Dilantik". dprd-kaltimprov.go.id. 07-10-2019. Diakses tanggal 13-12-2019. 
  17. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  18. ^ "Bidang Tugas Komisi Dewan". dprd-kaltengprov.go.id. 
  19. ^ "Keputusan KPU Nomor 284/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.