Asuransi Sahabat Artha Proteksi

perusahaan asal Indonesia

Asuransi Sahabat Artha Proteksi atau lebih dikenal sebagai Sahabat Insurance (sebelumnya bernama Bess Central Insurance) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Asuransi Umum yang telah berdiri sejak 1996,dan berkantor pusat di Jakarta.

PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi
Jasa keuangan/publik
DidirikanJakarta, Indonesia (1997)
Kantor pusatIndonesia Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Leonard Berly Wennas (Presiden Direktur)
Situs webwww.sahabatinsurance.id

Sejarah Perusahaan

PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi atau Sahabat Insurance sebelumnya dikenal dengan nama PT Bess Central Insurance. Sahabat Insurance telah berdiri sejak tanggal 4 September 1996, saat itu bernama PT Asuransi Chiyoda Indonesia yang pada tanggal 5 Juli 2001 berubah nama menjadi PT AIOI Indonesia. Pada tanggal 5 Maret 2011, PT Asuransi Central Asia telah mengambil alih seluruh saham PT AIOI Indonesia yang pada saat itu melakukan penggabungan dan pengalihan aset dan kewajibannya kepada PT Asuransi MSIG Indonesia.

Selanjutnya, masuk pemegang saham baru selain PT Asuransi Central Asia dan seiring perubahan pemegang saham tersebut, maka diputuskan PT AIOI Indonesia berubah nama menjadi PT Bess Central Insurance pada tanggal 26 Mei 2011 setelah mendapat Keputusan Menteri KEuangan dengan nomor KEP-420/KM.10/2011. Peraturan single presence policy yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2018 menyatakan bahwa entitas utama pada industri perasuransian hanya boleh memiliki satu perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umum saja. Entitas utama diwajibkan untuk meleburkan perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umumnya yang berjumlah lebih dari satu dengan cara merger atau melepaskan saham. Atas dasar hal tersebut, maka PT Asuransi Central Asia memutuskan untuk melakukan pengalihan kepemilikan saham di PT Bess Central Insurance yang diiringi pula dengan masuknya beberapa pemegang saham baru di awal tahun 2020. Oleh karena itu, PT Bess Central Insurance berganti nama menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi yang telah memperoleh Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-131/NB.11/2020 pada 31 Maret 2020.

Komisaris dan Direktur

  • Komisaris Utama: Bellynawaty
  • Komisaris: Agus Subrata
  • Komisaris: Danu Hendarto
  • Direktur Utama: Leonard Berly Wennas
  • Direktur: Sekar Tunggal
  • Direktur: Sylvy Setiawan

Produk Asuransi

  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Rumah Tinggal
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Rekayasa
  • Asuransi Pengangkutan
  • Asuransi Terorisme & Sabotase
  • Asuransi Alat Berat
  • Asuransi Kebongkaran
  • Asuransi Uang

Pranala luar