Pembubaran monarki merupakan tindak mengakhiri unsur-unsur monarki dalam pemerintahan, biasanya bersifat pewarisan. Pembubaran tersebut dilakukan dalam berbagai cara, yang meliputi melalui abdikasi yang berujung pada kepunahan monarki, reformasi legislatif, revolusi, kudeta, dan dekolonisasi. Pembubaran menjadi makin sering pada abad ke-20, dengan jumlah monarki di Eropa turun dari 22 menjadi 12 antara 1914 dan 2015, dan jumlah republik meningkat dari 4 menjadi 34. Dekolonisasi dan kemerdekaan mengakibatkan pembubaran monarki di sejumlah bekas koloni seperti negara-negara buatan Britania Raya.
Pada abad ke-21, beberapa negara yang monarki memiliki gerakan-gerakan republikan yang signifikan, seperti Spanyol[1] dan Australia.[2]
Charles I "renounced participation" in state affairs, but did not abdicate. Monarchy officially abolished by the Treaty of Saint-Germain-en-Laye, on 10 September 1919.