Kecamatan

wilayah administratif tingkat tiga di bawah kota dan kabupaten
Revisi sejak 6 April 2009 15.01 oleh Andri.h (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 2120941 oleh 125.164.236.75 (Bicara))

Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".

Lihat pula