[[ref>

Bentuk jimat Nazar untuk menangkal bala.

Pandangan menurut budaya

Islam

Penggunaan jimat di dalam ajaran Islam adalah perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan perbuatan ini merupakan bentuk meminta perlindungan dan penyembuhan kepada selain Allah. Selain itu perbuatan ini juga perbuatan yang biasa dilakukan kaum Jahiliyah (paganis) yang terlarang untuk dikuti.[1]

Rujukan

  1. ^ "134- The legislative wisdom behind prohibiting amulets". alifta.net. Diakses tanggal 21 September 2016.