Pembicaraan:Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada pengalihan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) sebelumnya bernama Program Profesi Kepamongprajaan adalah unsur pendidikan setelah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi kepamongprajaan. Angkatan I dimulai pada Tahun 2012 dengan nama Program Studi Profesi Kepamongprajaan
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjelaskan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2022[1] tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Ulasan
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan merupakan program dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non-ilmu pemerintahan.
- Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan diselenggarakan oleh IPDN.
- Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah Rektor IPDN sebagai Penanggung Jawab.
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon Camat atau sebutan lainnya.
- Program ini juga diikuti oleh Pegawai negeri sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
IPDN memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang dimaksud dalam penjelasan pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas peryaratan pengangkatan Camat oleh Bupati/Walikota.
- Alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan merupakan bagian dari alumni IPDN yang merupakan bagian dari alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sehingga alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan disebut dengan Purna Praja.