Hari toleransi internasional


Hari Toleransi Internasional dideklarasikan oleh UNESCO (bahasa Inggris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, disingkat UNESCO) pada saat HUT Ke-50 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pada 16 November 1995. Pada hari tersebut, negara-negara yang emnjadi anggota UNESCO mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip tentang toleransi yang berpendapat bahwa toleransi merupakan cara untuk menghindari ketidakpedulian dalam kehidupan bermasyarakat, karena hasil deklarasi tersebutlah setiap tanggal 16 November 1996 anggota PBB diundang untuk menetapkan sebagai Hari Toleransi Internasional.

Cara Menumbuhkan Toleransi

Merujuk dari situs United Nations Association-UK, ada tiga cara yang bisa dilakukan utnuk menumbuhkan toleransi, yaitu

  1. Pendidikan dan ketidaktahuan tentang perbedaan budaya, agama dan etnis yang ada di sekitar dapat menyebabkan ketidakamanan. Dengan pendidikan, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik tentang tradisi dan keyakinan yang berbeda dan penerimaan yang lebih besar dari mereka.
  2. Regulasi dan Penegakkan Hukum. Perlu adanya undang-undang yang menindak tegas tindakan-tindakan intoleransi seperti ujaran kebencian, diskriminasi, SARA. Serta adanya penegakkan hukum dan peradilan yang menjamin hak-hak para korban intoleransi.
  3. Hentikan Stereotip Negatif. Orang yang memiliki stereotip negatif biasanya memiliki prasangka buruk terhadap seseorang atau kelompok yang mendapat 'label' negatif tersebut. Jadi, orang atau kelompok yang memiliki stereotip negatif didorong tidak menghakimi orang lain dengan cara generalisasi.

Referensi

https://news.detik.com/berita/d-4304391/dunia-peringati-hari-toleransi-internasional-begini-sejarahnya https://www.una.org.uk/