Sinjai Tengah, Sinjai

kecamatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan

Kata Pengantar

           Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabarkatu

Dengan mengucapkan Bismillahir rahmanir rahim  marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT. Karena pada hari ini kita masih di beri nikmat kesehatan kesemalatan  dan kekuatan sehingga pada hari ini saya akan mencoba menyusun fropil kecamatan sinjai tengah semoga dapat bermafaat kepada kita semua. Namun kami sebagai penyusun sangat   menyadari bahwa fropil ini masih banyak kekurangan  olehnya itu kami sangat mengharapkan kretikan dan masukan untuk lebih menyenpurnakan jika  masih ada yang perlu  di perbaiki. Dan kami sebagai penyusun bersedia untuk memperbaiki  kekurangan yang bapak ibu harapkan

           Demikian penyusunan fropil kami buat semoga dapat bermanfaat kepada kita semua dan dipergunakan seperlunya.

Hormat Kami

    Camat Sinjai Tengah                                                                                    Penyusun                          

      

                               

                                                                   

     MUH. JUFRI, S.Sos                                                                                                     MUH. DAHLAN P

Sinjai Tengah
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenSinjai
Pemerintahan
 • CamatMuh. Jufri, S.Sos.
Populasi
 • Total32,359(2.014) jiwa
Kode Kemendagri73.07.04 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7307060 Edit nilai pada Wikidata
Luas- 145.74 km&sup2
Kepadatan-222 jiwa/km²
Desa/kelurahan10 desa
1 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 5°10′54″S 120°6′29″E / 5.18167°S 120.10806°E / -5.18167; 120.10806

Sinjai Tengah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia.

Geografis

Kecamatan Sinjai Tengah secara geografis terletak di daerah transisi dari kawasan landai berhawa sedang di timur dan selatan menuju ke pegunungan curam berhawa sejuk di sebelah barat. Terdiri dari 1 Kelurahan dan 10 Desa dengan ibu kota di Lappadata, Kelurahan Samaenre.

Jarak ke Balangnipa, ibu kota kabupaten Sinjai adalah 13 km (20 menit perjalanan darat). Sementara perjalanan ke kota Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan tersedia tiga jalur alternatif yakni; jalur Sinjai-Gowa, jalur Bone-Maros, dan jalur Bukukumba.

Akses ke Kota Makassar inilah yang membedakan Sinjai Tengah khususnya, dan Kabupaten Sinjai pada umumnya dengan Kabupaten lainnya di Sulawesi Selatan. Jika kabupaten lain hanya terdapat satu jalur, Sinjai memiliki tiga rute alternatif dengan jarak yang relatif sama waktu tempuhnya.

  • Jalur barat/Malino (Sinjai-Gowa), sejauh 123 km dari terminal Mallengkeri Makassar, topografi pegunungan berkelok-kelok dengan prasarana jalan relatif sempit sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra apalagi di musim hujan yang secara rutin memutus akses ini dengan tanah longsor. Waktu tempuh minimal 5 jam. Rute ini menjadi pilihan bagi yang menyukai pemandangan pegunungan yang indah & sejuk. Lokasi wisata populer Mallino terdapat di jalur ini.
  • Jalur utara/Camba (Bone-Maros), berjarak 165 km dari terminal Daya Makassar dengan perkiraan waktu tempuh 5 jam. Kondisi jalan relatif baik dengan kerusakan di beberapa tempat. Di Camba, Maros, rute berubah drastis, dari lurus dengan sawah di kiri kanan jalan sepanjang Kabupaten Bone menjadi terjal, sempit, & berkelok-kelok di sela-sela tebing batu. Di jalur ini pengendara akan melewati objek wisata terkenal Bantimurung & gua Leang-Leang yang berisi lukisan dinding purbakala tertua di dunia.
  • Jalur selatan/Bulukumba. Jarak 220 km dari terminal Daya Makassar (5 jam waktu tempuh). Walaupun terjauh, ini jalur pilihan utama menuju Makassar. Jalan lurus & cenderung mulus menyusuri pantai selatan Sulawesi yang landai. Fasilitas persinggahan banyak tersedia di jalur ini.

BAB I

GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH

1.    SEJARAH UMUM KANTOR KECAMATAN SINJAI TENAH

Kantor kecamatan sinjai tengah didirikan pada tahun 1975 selama kantor terbentuk telah 12 kali perubahan pimpinan ( Kepala Kantor ) Adapun Nama-nama yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Kecamatan Sinjai Tengah Sbb:

1.    A.Mustafa Paduppa Ba 1960-19670

2.    Mappirewa Kasim BA  1967-1975

3.    A.Mangngenre 1975-1982

4.    A.Takbir Paduppa BA 1982-1989

5.    Abd.Gani Muin BA 1989-1993

6.    Drs.Syamsul Qamar AR 1993-1999

7.    A,Awaluddin S.Sos 1999-2003

8.    Drs.A.Halilintar 2003-2011

9.    Alamsyah Bahar, S.Ip 2011-2013

10.  A.Faris Aks 2013-2015

11.  Muhammad Dahlan, S.Pd 2015- 2017

12.  Muh.Jufri, S.Sos 2017-sekarang

Batas Wilayah

Kecamatan Sinjai Tengah berada di tengah-tengah Kabupaten Sinjai & menjadi satu-satunya kecamatan yang berbatasan langsung dengan semua kecamatan lainnya, selain Kecamatan Tellu Limpoe.

Utara Kecamatan Bulupoddo
Timur Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Sinjai Utara
Selatan Kecamatan Sinjai Selatan
Barat Kecamatan Sinjai Barat dan Kecamatan Sinjai Borong

Pemerintahan

Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sinjai Tengah di Kota/Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) :

  1. Desa Baru (Kodepos : 92652)
  2. Desa Bonto (Kodepos : 92652)
  3. Desa Gantarang(Kodepos : 92652)
  4. Desa Kanrung (Kodepos : 92652)
  5. Desa Kompang (Kodepos : 92652)
  6. Desa Mattunreng Tellue (Kodepos : 92652)
  7. Desa Pattongko (Kodepos : 92652)
  8. Kelurahan Samaenre (Kodepos : 92652)
  9. Desa Saohiring (Kodepos : 92652)
  10. Desa Saotanre (Kodepos : 92652)
  11. Desa Saotengah (Kodepos : 92652)

2.   KONDISI INTERNAL

a.        Kedudukan

Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Undang – Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 126 ayat 3 yang mengatur Kecamatan, bahwa Camat sebagai pimpinan Kecamatan disamping melaksanakan tugas pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk urusan otonomi daerah, juga menyelenggarakan  tugas umum pemerintahan yang meliputi:

a.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

b.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentaraman dan ketertiban umum.

c.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan fasilitas umum.

e.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan

        kemasyarakatan di tingkat Kecamatan.

f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.

g.      Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau

        yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.


b.  Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan, Kecamatan mempunyai tugas antara lain :

a.      Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan

       pembinaan kehidupan dalam Wilayah Kecamatan.

b.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang

       tugasnya.

Selanjutnya agar Eksistensi Camat lebih berperan, mengingat peran strategisnya sebagai Perangkat Daerah telah dikeluarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor : 48 Tahun 2003 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat dibidang Pemerintahan. Atas dasar hal tersebut Camat dituntut untuk :

1.     Aktif melaksanakan Program – program yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.

2.     Mampu mengemban fungsi dan tanggungjawab yang harus dijalankan.

3.     Dalam menyelenggarakan pemerintahan didasarkan pada kewenangan (Legalitas formal ),

      wibawa dan kemampuan untuk   memecahkan persoalan yang dihad

4.     Mengembangkan sikap pro aktif dengan membudayakan 4 CT dan 3 K, yaitu : CEPAT TEMU,

      CEPAT TANGGAP,CEPAT TINDAK dan CEPAT TUNTAS dengan selalu melaksanakan

      komunikasi, koordinasi dan konsultasi yang efektif.

5.     Pelaksanaan fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan dan fungsi kewilayahan dengan

      memperhatikan aspirasi dan potensi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta

      pelaksanaan Prinsip tata Pemerintahan yang baik, yaitu :

      Partisipasi

      Penegak Hukum

      Transparan

      Kesetaraan

      Daya Tanggap

      Wawasan ke depan

      Pengawasan

      Efektif dan Efisien

      Profesional


Adapun fungsi dalam menyelenggarakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi:

a.      Pelaksanaan sebagian kewenanangan yang dilimpahkan dari daerah.

b.      Pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.

c.      Pelaksanaan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat

      desa/kelurahan, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum.

d.      Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait tingkat kecamatan.


c.   Azas Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam rangka mengemban amanat Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 pasal 20, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut 9 Azas, yaitu :

1.   Azas Kepastian Hukum Azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan

     perundang-undangan kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.

2.   Azas Tertib Penyelenggaraan Negara Azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan

     keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara

3.   Azas Kepentingan Umum Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang

     aspiratif, akomodatif dan selektif.

4.    Azas keterbukaan Azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh

      informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap

      memperhatikan perlindungan atas hak azasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

5.   Azas Proporsionalitas Azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban

      penyelenggara negara.

6.    Azas Profesionalitas Azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan pada kode etik

      dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.     Azas Akuntabilitas Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan

      penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat

      sebagai pemegang kedaulatan tertinggii negara sesuai dengan ketentuan peraturan

      perundang-undangan yang berlaku.

8.      Azas Efisiensi

9.      Azas Efektifitas


d.   Kondisi Aparatur

Kondisi  Aparatur adalah potensi Aparatur Kecamatan yang merupakan ujung tombak Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sehingga diperlukan kualitas dan dedikasi yang tinggi bagi para aparat kecamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia maka aparat yang ada perlu diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan, baik dalam bentuk pendidikan penjenjangan maupun pendidikan formal / sekolah yang lebih tinggi, disamping itu secara periodik perlu dilakukan pembinaan baik melalui apel pagi, rapat staf dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatakan disiplin, motivasi kerja, kinerja dedikasi dan loyalitasnya.


Data Aparatur Kecamatan sebagai berikut :

No

N A M A

NIP

PANGKAT/ GOL. RUANG

JABATAN

1. MUH.JUFRI,S.Sos. 19641009 199010 1 001 Pembina (IV/a) Camat
2. Sekretaris Kecamatan
3. HERMAWATI,ST 196011211986032011 Penata (III/d) Kasi. Pelayanan Umum
4. ASDA K,S.Sos 19700104 199503 2 001 Penata Tk. I (III/d) Kasi. Pemb.dan Pemberdayaan Masy.
5. RAHMATULLAH,S.Sos 19751128 200604 1 006 Penata (III/c Kasi. Ketentraman & Ketertiban Umum
6. Penata (III/c)
FAHRI,S.Sos 196504301986022  003 Kasi. Pemerintahan
7. MUH.ISMAIL,S.Sos 19700504 200906 1 005 Penata  Muda (III/b) Kasubag. Umum & Kepegawaian
8 SURYANINGSH,S.Sos 19840922 201001 2 028 Penata Muda (III/b) Kasubag Program dan Keuangan
9. 19641231 198703 2 148 Penata Muda  TK. I (III/b) Staf
SUFIANI
10. AHMAD,S.Sos 19681231 200906 1 002 Penata Muda (III/a) Staf
11.
19650104 200701 1 018 Pengatur (II/c)
MUH.HARFIN Staf
12. MUH.DAHLAN P 19720107 200906 1 003 Pengatur (II/C) Staf
13. AMBO ENRE 19740605 201001 1 016 Pengatur Muda Tk. I (II/c) Staf
14. ASFAR HASAN 19730710 201001 1 053 Pengatur Muda Tk. I (II/c) Staf
15. SYUKRI ARDY 19772211200906 1001 Pengatur  (II/d) Staf
16. RUSLI 19810807 200701 1 007 Pengatur/ IIa) Staf
17. ASWIWN Tenaga Sukwan
18 ST.AMINAH - - Tenaga Sukwan
19 HAMISAH - - Tenaga Sukwan
20 MUJETABA - - Tenaga Sukwan
21 KARMILA - - Tenaga Sukwan
22 FIRDAUS - - Tenaga Sukwan
23 SULKIFLI - - Tenaga Sukwan
24 IRMA S.Sos - - Tenaga Sukarela