Sinjai Tengah, Sinjai
Kata Pengantar
Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabarkatu
Dengan mengucapkan Bismillahir rahmanir rahim marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT. Karena pada hari ini kita masih di beri nikmat kesehatan kesemalatan dan kekuatan sehingga pada hari ini saya akan mencoba menyusun fropil kecamatan sinjai tengah semoga dapat bermafaat kepada kita semua. Namun kami sebagai penyusun sangat menyadari bahwa fropil ini masih banyak kekurangan olehnya itu kami sangat mengharapkan kretikan dan masukan untuk lebih menyenpurnakan jika masih ada yang perlu di perbaiki. Dan kami sebagai penyusun bersedia untuk memperbaiki kekurangan yang bapak ibu harapkan
Demikian penyusunan fropil kami buat semoga dapat bermanfaat kepada kita semua dan dipergunakan seperlunya.
Hormat Kami
Camat Sinjai Tengah Penyusun
MUH. JUFRI, S.Sos MUH. DAHLAN P
Sinjai Tengah | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kabupaten | Sinjai | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Muh. Jufri, S.Sos. | ||||
Populasi | |||||
• Total | 32,359(2.014) jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 73.07.04 | ||||
Kode BPS | 7307060 | ||||
Luas | - 145.74 km² | ||||
Kepadatan | -222 jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 10 desa 1 kelurahan | ||||
|
Sinjai Tengah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Geografis
Kecamatan Sinjai Tengah secara geografis terletak di daerah transisi dari kawasan landai berhawa sedang di timur dan selatan menuju ke pegunungan curam berhawa sejuk di sebelah barat. Terdiri dari 1 Kelurahan dan 10 Desa dengan ibu kota di Lappadata, Kelurahan Samaenre.
Jarak ke Balangnipa, ibu kota kabupaten Sinjai adalah 13 km (20 menit perjalanan darat). Sementara perjalanan ke kota Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan tersedia tiga jalur alternatif yakni; jalur Sinjai-Gowa, jalur Bone-Maros, dan jalur Bukukumba.
Akses ke Kota Makassar inilah yang membedakan Sinjai Tengah khususnya, dan Kabupaten Sinjai pada umumnya dengan Kabupaten lainnya di Sulawesi Selatan. Jika kabupaten lain hanya terdapat satu jalur, Sinjai memiliki tiga rute alternatif dengan jarak yang relatif sama waktu tempuhnya.
- Jalur barat/Malino (Sinjai-Gowa), sejauh 123 km dari terminal Mallengkeri Makassar, topografi pegunungan berkelok-kelok dengan prasarana jalan relatif sempit sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra apalagi di musim hujan yang secara rutin memutus akses ini dengan tanah longsor. Waktu tempuh minimal 5 jam. Rute ini menjadi pilihan bagi yang menyukai pemandangan pegunungan yang indah & sejuk. Lokasi wisata populer Mallino terdapat di jalur ini.
- Jalur utara/Camba (Bone-Maros), berjarak 165 km dari terminal Daya Makassar dengan perkiraan waktu tempuh 5 jam. Kondisi jalan relatif baik dengan kerusakan di beberapa tempat. Di Camba, Maros, rute berubah drastis, dari lurus dengan sawah di kiri kanan jalan sepanjang Kabupaten Bone menjadi terjal, sempit, & berkelok-kelok di sela-sela tebing batu. Di jalur ini pengendara akan melewati objek wisata terkenal Bantimurung & gua Leang-Leang yang berisi lukisan dinding purbakala tertua di dunia.
- Jalur selatan/Bulukumba. Jarak 220 km dari terminal Daya Makassar (5 jam waktu tempuh). Walaupun terjauh, ini jalur pilihan utama menuju Makassar. Jalan lurus & cenderung mulus menyusuri pantai selatan Sulawesi yang landai. Fasilitas persinggahan banyak tersedia di jalur ini.
BAB I
GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH
1. SEJARAH UMUM KANTOR KECAMATAN SINJAI TENAH
Kantor kecamatan sinjai tengah didirikan pada tahun 1975 selama kantor terbentuk telah 12 kali perubahan pimpinan ( Kepala Kantor ) Adapun Nama-nama yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Kecamatan Sinjai Tengah Sbb:
1. A.Mustafa Paduppa Ba 1960-19670
2. Mappirewa Kasim BA 1967-1975
3. A.Mangngenre 1975-1982
4. A.Takbir Paduppa BA 1982-1989
5. Abd.Gani Muin BA 1989-1993
6. Drs.Syamsul Qamar AR 1993-1999
7. A,Awaluddin S.Sos 1999-2003
8. Drs.A.Halilintar 2003-2011
9. Alamsyah Bahar, S.Ip 2011-2013
10. A.Faris Aks 2013-2015
11. Muhammad Dahlan, S.Pd 2015- 2017
12. Muh.Jufri, S.Sos 2017-sekarang
Batas Wilayah
Kecamatan Sinjai Tengah berada di tengah-tengah Kabupaten Sinjai & menjadi satu-satunya kecamatan yang berbatasan langsung dengan semua kecamatan lainnya, selain Kecamatan Tellu Limpoe.
Utara | Kecamatan Bulupoddo |
Timur | Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Sinjai Utara |
Selatan | Kecamatan Sinjai Selatan |
Barat | Kecamatan Sinjai Barat dan Kecamatan Sinjai Borong |
Pemerintahan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sinjai Tengah di Kota/Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) :
- Desa Baru (Kodepos : 92652)
- Desa Bonto (Kodepos : 92652)
- Desa Gantarang(Kodepos : 92652)
- Desa Kanrung (Kodepos : 92652)
- Desa Kompang (Kodepos : 92652)
- Desa Mattunreng Tellue (Kodepos : 92652)
- Desa Pattongko (Kodepos : 92652)
- Kelurahan Samaenre (Kodepos : 92652)
- Desa Saohiring (Kodepos : 92652)
- Desa Saotanre (Kodepos : 92652)
- Desa Saotengah (Kodepos : 92652)
2. KONDISI INTERNAL
a. Kedudukan
Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Undang – Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 126 ayat 3 yang mengatur Kecamatan, bahwa Camat sebagai pimpinan Kecamatan disamping melaksanakan tugas pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk urusan otonomi daerah, juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentaraman dan ketertiban umum.
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan fasilitas umum.
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di tingkat Kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
g. Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau
yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan, Kecamatan mempunyai tugas antara lain :
a. Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kehidupan dalam Wilayah Kecamatan.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang
tugasnya.
Selanjutnya agar Eksistensi Camat lebih berperan, mengingat peran strategisnya sebagai Perangkat Daerah telah dikeluarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor : 48 Tahun 2003 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat dibidang Pemerintahan. Atas dasar hal tersebut Camat dituntut untuk :
1. Aktif melaksanakan Program – program yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
2. Mampu mengemban fungsi dan tanggungjawab yang harus dijalankan.
3. Dalam menyelenggarakan pemerintahan didasarkan pada kewenangan (Legalitas formal ),
wibawa dan kemampuan untuk memecahkan persoalan yang dihad
4. Mengembangkan sikap pro aktif dengan membudayakan 4 CT dan 3 K, yaitu : CEPAT TEMU,
CEPAT TANGGAP,CEPAT TINDAK dan CEPAT TUNTAS dengan selalu melaksanakan
komunikasi, koordinasi dan konsultasi yang efektif.
5. Pelaksanaan fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan dan fungsi kewilayahan dengan
memperhatikan aspirasi dan potensi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta
pelaksanaan Prinsip tata Pemerintahan yang baik, yaitu :
Partisipasi
Penegak Hukum
Transparan
Kesetaraan
Daya Tanggap
Wawasan ke depan
Pengawasan
Efektif dan Efisien
Profesional
Adapun fungsi dalam menyelenggarakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan sebagian kewenanangan yang dilimpahkan dari daerah.
b. Pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.
c. Pelaksanaan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat
desa/kelurahan, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum.
d. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait tingkat kecamatan.
c. Azas Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam rangka mengemban amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 20, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut 9 Azas, yaitu :
1. Azas Kepastian Hukum Azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Azas Tertib Penyelenggaraan Negara Azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
3. Azas Kepentingan Umum Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Azas keterbukaan Azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak azasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5. Azas Proporsionalitas Azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6. Azas Profesionalitas Azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan pada kode etik
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Azas Akuntabilitas Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggii negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Azas Efisiensi
9. Azas Efektifitas
d. Kondisi Aparatur
Kondisi Aparatur adalah potensi Aparatur Kecamatan yang merupakan ujung tombak Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sehingga diperlukan kualitas dan dedikasi yang tinggi bagi para aparat kecamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia maka aparat yang ada perlu diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan, baik dalam bentuk pendidikan penjenjangan maupun pendidikan formal / sekolah yang lebih tinggi, disamping itu secara periodik perlu dilakukan pembinaan baik melalui apel pagi, rapat staf dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatakan disiplin, motivasi kerja, kinerja dedikasi dan loyalitasnya.
Data Aparatur Kecamatan sebagai berikut :
No |
N A M A |
NIP |
PANGKAT/ GOL. RUANG |
JABATAN |
1. | MUH.JUFRI,S.Sos. | 19641009 199010 1 001 | Pembina (IV/a) | Camat |
2. | Sekretaris Kecamatan | |||
3. | HERMAWATI,ST | 196011211986032011 | Penata (III/d) | Kasi. Pelayanan Umum |
4. | ASDA K,S.Sos | 19700104 199503 2 001 | Penata Tk. I (III/d) | Kasi. Pemb.dan Pemberdayaan Masy. |
5. | RAHMATULLAH,S.Sos | 19751128 200604 1 006 | Penata (III/c | Kasi. Ketentraman & Ketertiban Umum |
6. | Penata (III/c) | |||
FAHRI,S.Sos | 196504301986022 003 | Kasi. Pemerintahan | ||
7. | MUH.ISMAIL,S.Sos | 19700504 200906 1 005 | Penata Muda (III/b) | Kasubag. Umum & Kepegawaian |
8 | SURYANINGSH,S.Sos | 19840922 201001 2 028 | Penata Muda (III/b) | Kasubag Program dan Keuangan |
9. | 19641231 198703 2 148 | Penata Muda TK. I (III/b) | Staf | |
SUFIANI | ||||
10. | AHMAD,S.Sos | 19681231 200906 1 002 | Penata Muda (III/a) | Staf |
11. | ||||
19650104 200701 1 018 | Pengatur (II/c) | |||
MUH.HARFIN | Staf | |||
12. | MUH.DAHLAN P | 19720107 200906 1 003 | Pengatur (II/C) | Staf |
13. | AMBO ENRE | 19740605 201001 1 016 | Pengatur Muda Tk. I (II/c) | Staf |
14. | ASFAR HASAN | 19730710 201001 1 053 | Pengatur Muda Tk. I (II/c) | Staf |
15. | SYUKRI ARDY | 19772211200906 1001 | Pengatur (II/d) | Staf |
16. | RUSLI | 19810807 200701 1 007 | Pengatur/ IIa) | Staf |
17. | ASWIWN | – | – | Tenaga Sukwan |
18 | ST.AMINAH | - | - | Tenaga Sukwan |
19 | HAMISAH | - | - | Tenaga Sukwan |
20 | MUJETABA | - | - | Tenaga Sukwan |
21 | KARMILA | - | - | Tenaga Sukwan |
22 | FIRDAUS | - | - | Tenaga Sukwan |
23 | SULKIFLI | - | - | Tenaga Sukwan |
24 | IRMA S.Sos | - | - | Tenaga Sukarela |