Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Badan Perizinan (BP) adalah layanan jasa Perizinan Berusaha, proses dimulai dari Pengisian Formulir sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu situs website Badan Perizinan.[1]
Badan Perizinan (BP) di buat sesimpel mungkin, supaya seluruh masyarakat Indonesia tidak berkendala lagi dalam mengurus Perizinan Berusaha.
Daftar referensi
- ^ "UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal". OJK.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.