Gereja partikular
Bagian dari seri tentang |
Hukum Kanonik Gereja Katolik |
---|
Portal Katolik |
Gereja partikular, dalam teologi dan hukum kanonik Katolik, adalah semua komunitas gerejawi yang beranggotakan orang-orang dalam persekutuan penuh dengan Roma dan merupakan bagian dari Gereja Katolik secara keseluruhan. Gereja partikular dapat berupa Gereja-Gereja lokal yang tercantum dalam kanon 368 dari Kitab Hukum Kanonik sebagai berikut: "Gereja-Gereja partikular, yang di dalamnya dan darinya hadir Gereja Katolik yang esa, terutama adalah keuskupan-keuskupan. Kecuali jelas bukan demikian, yang disebutkan berikut ini adalah setara dengan sebuah keuskupan: prelatur teritorial, keabbasan teritorial, vikariat apostolik, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik yang didirikan secara permanen." [1] Gereja partikular dapat pula berupa himpunan Gereja-Gereja lokal yang memiliki bersama suatu tradisi liturgis, teologis, dan kanonik tertentu, contohnya Ritus Latin atau Gereja Latin dan berbagai Ritus Timur atau Gereja Timur yang dalam dekret Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik Orientalium Ecclesiarum, 2 [2] disebut "Gereja-Gereja atau ritus-ritus partikular" dan juga disebut Gereja-Gereja partikular otonom ("sui iuris").
Gereja yang "Katolik"
Tahta Suci Roma dipandang sebagai Gereja lokal pusat, dan uskupnya, Sri Paus, dipandang sebagai (satu-satunya) penerus Santo Petrus, pemimpin (atau "pangeran") para Rasul. Bentuk standar suatu Gereja partikular atau Gereja lokal dalam Ritus Latin disebut dioses (di Indonesia juga digunakan istilah 'keuskupan' sebagai padanan kata Bahasa Indonesia untuk "dioses") dan dalam Ritus-Ritus Timur disebut eparki. Annuario Pontificio edisi 2006 dari Tahta Suci memuat laporan jumlah total Gereja atau tahta lokal partikular pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 2.770 Gereja.
Pentingnya persekutuan dengan Roma dalam teologi Katolik adalah alasan mengapa Gereja Katolik secara keseluruhan, yang di dalamnya seluruh Gereja partikular, baik Timur maupun Barat, otonom (ritus-ritus) maupun lokal (keuskupan atau eparki), dalam persekutuan dengan Roma dianggap sebagai bagian, secara umum disebut sebagai Katolik Roma. Istilah "Katolik Roma" juga digunakan, meskipun tidak secara resmi, oleh Gereja Katolik sendiri untuk menyebut Gereja "Katolik Ritus Latin."
Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus otonom
Dengan demikian istilah teknis "Gereja partikular" memiliki dua makna yang berbeda, meskipun masing saling berkaitan.
Dari dua golongan Gereja partikular ini, yang lebih tinggi levelnya adalah yang disebut dalam dekret Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik sebagai "Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus partikular".[3]
Pada level tersebut terdapat 24 Gereja otonom, satu "Barat" dan 23 "Timur", perbedaan Timur Barat ini lebih bersifat historis ketimbang geografis. Istilah sui iuris secara harfiah berarti, "dengan hukumnya sendiri", atau swapraja. Meskipun semua Gereja partikular ini menganut kepercayaan dan iman yang sama, perbedaan di antara mereka terletak pada ekspresi yang berbeda-beda dari iman tersebut melalui tradisi, disiplin, dan hukum kanon masing-masing. Seluruh 23 Gereja ini berada dalam persekutuan dengan Sri Paus di Roma.
Untuk "Gereja partikular" jenis ini Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 menggunakan frasa yang sangat jelas yakni "Gereja ritual otonom" (Bahasa Latin: Ecclesia ritualis sui iuris). The 1990 Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur tahun 1990, yang lebih berkaitan dengan apa yang disebut Konsili Vatikan II sebagai "Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus partikular", meringkas frasa tersebut menjadi "Gereja otonom" (Bahasa Latin: Ecclesia sui iuris), sebagaimana yang dinyatakan dalam kanon 27-nya: "Suatu kelompok umat Kristus yang secara hirarkis dipersatukan menurut hukum dan diberi pengakuan baik secara terang-terangan maupun diam-diam oleh otoritas tertinggi Gereja dalam Kitab Hukum ini disebut Gereja Otonom."
Persekutuan antar Gereja partikular sudah ada semenjak zaman para Rasul: "Di antara berbagai macam ekspresi partikular dari kehadiran Gereja Kristus yang esa itu, terdapat, sejak zaman para Rasul, entitas-entitas yang merupakan Gereja-Gereja (32: Cf. Kis. 8:1, Kis. 11:22, 1 Kor. 1:2, 1 Kor. 16:19, Gal 1:22, Wahyu 2, Wahyu 1:8, dst.), karena, sekalipun partikular, Gereja universal hadir dalam mereka dengan semua unsur esensialnya (33: lihat. KOMISI KITAB SUCI KEPAUSAN, Unité et diversité dans l'Eglise, Lib. Ed. Vaticana 1989, khususnya, hal. 14-28.)" (Communionis Notio, 7).
Keuskupan atau eparki
Dalam ajaran Katolik, tiap dioses/keuskupan (istilah Ritus Latin) atau eparki (istilah Ritus Timur) juga merupakan sebuah Gereja lokal atau partikular, meskipun tidak otonom seperti Gereja-Gereja partikular yang dijelaskan di atas: "Dioses adalah suatu bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepada seorang uskup untuk dibimbing olehnya dengan bantuan klerusnya sehingga, loyal kepada gembalanya dan dibentuk olehnya menjadi satu komunitas dalan Roh Kudus melalui Injil dan Ekaristi, dioses merupakan satu Gereja partikular yang di dalamnya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik itu benar-benar hadir dan aktif." [4]
Kitab Hukum Kanonik tahun 1983, yang hanya berkaitan dengan Gereja Ritus Latin dan dengan demikian hanya dengan satu Gereja partikular otonom, menggunakan istilah "Gereja partikular" hanya dalam pengertian "Gereja lokal", sebagaimana yang tercantum dalam kanonnya yang ke-373: "Hanya otoritas tertinggi sajalah yang berwenang mendirikan Gereja-Gereja Partikular; sekali secara hukum telah sah didirikan, hukum itu sendiri memberi Gereja-Gereja itu personalitas yuridis."[4]
Makna Teologis
Tidak seperti "kekerabatan" atau "serikat" Gereja-Gereja yang terbentuk oleh adanya saling pengakuan antar lembaga-lembaga gerejawi yang berbeda-beda, Gereja Katolik menganggap dirinya sendiri merupakan sebuah Gereja tunggal ("satu Tubuh") yang terbentuk dari sejumlah besar Gereja-Gereja patikular yang masing-masing merupakan perwujudan dari kepenuhan Gereja Katolik yang esa.
Gereja-Gereja partikular dalam Gereja Katolik, baik yang berupa Gereja ritual otonom (misalnya, Gereja Katolik Koptik, Gereja katolik Melkit, Gereja Katolik Armenia, dst.) maupun yang berupa diosis (misalnya, Keuskupan Amboina, Keuskupan Agung Makassar, dst.), dipandang bukan sekadar cabang, divisi, atau bagian dari suatu badan yang lebih besar belaka. Secara teologis, tiap Gereja partikular dipandang sebagai perwujudan keseluruhan Gereja Katolik di suatu tempat tertentu. "Di dalamnya dan terbentuk daripadanyalah maka eksis Gereja Katolik yang satu dan unik." [5] [6]
Gereja partikular lokal Roma
Tahta Suci di Roma dipandang sebagai Gereja lokal sentral. Uskupnya, yakni Sri Paus, dianggap sebagai (satu-satunya) penerus-pengganti Santo Petrus, ketua (atau "pangeran") para Rasul. Dengan mengutip dokumen Konsili Vatikan II Lumen Gentium, Katekismus Gereja Katolik menyatakan: "Sri Paus, Uskup Roma dan penerus Petrus, 'adalah sumber yang lestari dan tampak-mata dari kesatuan baik para uskup maupun segenap persekutuan umat beriman.'"[7]
Semua Gereja Katolik partikular - Timur atau Barat, otonom (ritus) atau lokal (keuskupan atau eparki) – oleh karenanya berada dalam Persekutuan Penuh dengan tahta keuskupan atau Gereja partikular lokal Roma.
Referensi
- ^ http://www.intratext.com/IXT/ENG0017/_P1B.HTM#N
- ^ http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_decree_19641121_orientalium-ecclesiarum_en.html
- ^ Orientalium Ecclesiarum, 2 [1]
- ^ Konsili Vatikan II, Dekret mengenai Jabatan Pastoral Para Uskup di dalam Gereja Christus Dominus, 11 [2]
- ^ Konsili Vatikan II, Dekret Dogmatis mengenai Gereja Lumen Gentium, 23 [3]
- ^ "Gereja-Gereja partikular, sepanjang merupakan 'bagian dari Gereja Kristus yang esa' (Konsili Vatikan II: Dekret Christus Dominus, 6/c), memiliki hubungan interioritas mutual yang istimewa dengan keseluruhan, yakni, dengan Gereja universal, karena dalam setiap Gereja partikular 'Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik sungguh-sungguh hadir dan aktif' (Konsili Vatikan II: Dekret Christus Dominus, 11/a). Karena alasan ini, Gereja universal tidak dapat dipandang sebagai himpunan Gereja-Gereja partikular, atau suatu serikat Gereja-Gereja partikular. Gereja universal bukanlah hasil dari persekutuan Gereja-Gereja, tetapi, dalam misterinya yang esensial, Gereja universal adalah sebuah realita yang secara ontologis dan temporal mendahului setiap individu Gereja partikular" (Communionis Notio, 9).
- ^ Katekismus Gereja Katolik, 882 Diarsipkan 2008-02-13 di Wayback Machine.