Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten

lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten, Indonesia.
Revisi sejak 26 November 2022 15.29 oleh Bot5958 (bicara | kontrib) (Perbarui referensi situs berita Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten (disingkat DPRD Banten) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten, Indonesia. DPRD Banten beranggotakan 85 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Banten terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Banten yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten. Komposisi anggota DPRD Banten periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 16 kursi.[1][2][3]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Banten
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Sejarah
Didirikan6 Juli 2002
Sesi baru dimulai
2 September 2019
Pimpinan
Ketua
Andra Soni (Gerindra)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua
Bahrum HS (PDI-P)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua
Fahmi Hakim (Golkar)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua
Budi Prajogo (PKS)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua
Nawa Said Dimyati (Demokrat)
sejak 30 September 2019
Komposisi
Anggota85
Partai & kursi
Pemerintah (56)
  PKB (7)
  PDI-P (13)
  Partai Golkar (11)
  PPP (5)
  PSI (1)

Oposisi (29)

  Berkarya (1)
  PKS (11)
  PAN (6)
Pemilihan
Proporsional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Provinsi Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani
Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Curug
Kota Serang, Banten 42171
Situs web
dprd-bantenprov.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Banten dalam dua periode terakhir.[4][5][6][7]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 7   7
Gerindra 10   16
PDI-P 15   13
Golkar 15   11
NasDem 5   4
PKS 8   11
PPP 8   5
PAN 3   6
Hanura 6   1
Demokrat 8   9
Berkarya (baru) 1
PSI (baru) 1
Jumlah Anggota 85   85
Jumlah Partai 10   12


Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[8]

Periode 2019-2024

Satu fraksi di DPRD Banten setidaknya beranggotakan 5 orang. DPRD Banten periode 2019-2024 terdiri dari 9 fraksi yang terbentuk dalam Rapat Paripurna tanggal 9 September 2019 sebagai berikut.[9]

Nama Fraksi Partai Politik Nama Ketua Fraksi Jumlah Anggota
Partai Gerindra Gerindra Agus Supriyatna 16
PDI Perjuangan PDI-P Mukhlis 13
Partai Golkar Golkar Suparman 11
Partai Keadilan Sejahtera PKS Juheni M. Rois 11
Partai Demokrat Demokrat Mahpudin 9
Partai Kebangkitan Bangsa Ahmad Fauzi 9
Partai Amanat Nasional PAN Dede Rohana Putra 6
Partai Persatuan Pembangunan PPP Iskandar 5
NasDem-PSI Furtasan Ali Yusuf 5

Periode 2014-2019

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten periode 2014-2019 hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 menurut jenis kelamin dan tersusun dari 10 partai:[10]

Partai Politik Jenis Kelamin Jumlah Total
Laki-laki Perempuan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 10 5 15
Partai Golongan Karya 10 5 15
Partai Gerakan Indonesia Raya 9 1 10
Partai Demokrat 7 1 8
Partai Keadilan Sejahtera 7 1 8
Partai Persatuan Pembangunan 6 2 8
Partai Kebangkitan Bangsa 7 0 7
Partai Hati Nurani Rakyat 4 2 6
Partai Nasional Demokrat 5 0 5
Partai Amanat Nasional 2 1 3
DPRD Provinsi Banten 67 18 85

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[11] Pimpinan DPRD Banten terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Banten dalam tiga periode terakhir.[12][13]

Periode DPRD Nama Ketua DPRD Asal Partai Politik Mulai Menjabat Selesai Menjabat
2009-2014 Aeng Haerudin Demokrat 2009 2014
2014-2019 Asep Rakhmatullah PDI-P 2014 2019
2019-2024 Andra Soni Gerindra 2 September 2019 petahana

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[14] DPRD Banten memiliki lima komisi sebagai berikut:[15]

  • Komisi I Bidang Pemerintahan
  • Komisi II Bidang Perekonomian
  • Komisi III Bidang Keuangan dan Aset
  • Komisi IV Bidang Pembangunan
  • Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat

Pimpinan AKD

Berikut ini adalah Pimpinan Badan dan Komisi di DPRD Banten periode 2019-2024:[16]

Nama AKD Nama Ketua
Badan Musyawarah
(BAMUS)
Andra Soni (Gerindra)
Badan Anggaran
(BANGGAR)
Andra Soni (Gerindra)
Mukhlis (PDI-P) (Ketua Harian)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(BAPEMPERDA)
Madsuri (PDI-P)
Badan Kehormatan
(BK)
Sopwan (Gerindra)
Komisi I
Bidang Pemerintahan
Asep Hidayat (Demokrat)
Komisi II
Bidang Perekonomian
Muhsinin (Golkar)
Komisi III
Bidang Keuangan dan Aset
Gembong R. Sumedi (PKS)
Komisi IV
Bidang Pembangunan
Eri Suhaeri (Demokrat)
Komisi V
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Muhammad Nizar (Gerindra)

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Banten dibagi kedalam 10 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[17]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
BANTEN 1 Kota Serang 5
BANTEN 2 Kabupaten Serang 12
BANTEN 3 Tangerang A
(Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Curug, Cikupa, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua, Solear)
10
BANTEN 4 Tangerang B
(Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Rajeg, Sukamulya, Gunung Kaler, Mekar Baru, Pasar Kemis, Sukadiri, Teluk Naga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sindang Jaya, Sepatan Timur)
11
BANTEN 5 Kota Tangerang A
(Tangerang, Jatiuwung, Batuceper, Benda, Karawaci, Periuk, Cibodas, Neglasari)
8
BANTEN 6 Kota Tangerang B
(Cipondoh, Ciledug, Pinang, Karang Tengah, Larangan)
6
BANTEN 7 Kota Tangerang Selatan 11
BANTEN 8 Lebak 9
BANTEN 9 Pandeglang 10
BANTEN 10 Kota Cilegon 3
TOTAL 85

Referensi

  1. ^ Rasyid Ridho (02-09-2019). "Hari Ini 85 Anggota DPRD Provinsi Banten Dilantik". Sindonews.com. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  2. ^ Dwi Prasetya (02-09-2019). Fadil, Iqbal, ed. "Baru Dilantik, 85 Anggota DPRD Banten 2019-2024 Langsung Dapat Gaji". Merdeka.com. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  3. ^ Bahtiar Rifa'i (02-09-2019). "85 Anggota DPRD Banten 2019-2024 Dilantik". detikcom. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  4. ^ M. Iqbal (12-08-2019). "KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Banten, Gerindra Terbanyak". detikcom. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  5. ^ Muhammad Iqbal (26-05-2019). "Ini Daftar Caleg Yang Bakal Duduki Kursi DPRD Banten". IDN Times. IDN Times. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  6. ^ Haryono (01-09-2014). "85 Anggota DPRD Prov Banten Resmi Dilantik". POSKOTA NEWS. Diakses tanggal 21-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ "Pelantikan 85 Anggota DPRD Prov. Banten periode 2014-2019". DPRD Provinsi Banten. 30-11-2014. Diakses tanggal 21-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. ^ "DPRD Provinsi Banten Bentuk Sembilan Fraksi". DPRD Provinsi Banten. 10-09-2019. Diakses tanggal 21-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  10. ^ BPS Provinsi Banten (2018). Provinsi Banten Dalam Angka 2018. BPS Provinsi Banten. hlm. 41. 
  11. ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ Mahyadi (02-09-2019). "85 Anggota DPRD Banten Periode 2019-2024 Dilantik, Ini Daftarnya". BANTEN HITS. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  13. ^ Luthfi (02-09-2019). Difa, ed. "DPRD Periode 2014-2019 Klaim Berhasil Genjot Pendapatan Banten". redaksi24.com. Diakses tanggal 21-09-2019. 
  14. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. ^ "Komisi-Komisi". DPRD Provinsi Banten. [pranala nonaktif permanen]
  16. ^ Nurul Roudhoh (01-10-2019). "PDIP Mendominasi Pimpinan AKD". bantenraya.com. Metro Serang. Diakses tanggal 05-10-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  17. ^ "Keputusan KPU Nomor 279/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. 


Lihat pula

Pranala luar