Radar Bromo adalah sebuah surat kabar harian yang terbit di Jawa Timur, Indonesia. Surat kabar ini termasuk dalam grup Jawa Pos. Kantor pusatnya terletak di kota Probolinggo. Beredar di Kota/Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Koran ini pertama kali terbit 26 Juli 1999.

Radar Bromo
TipeSurat kabar harian
FormatKoran
PemilikJawa Pos
Didirikan1999
PusatProbolinggo
Situs webwww.radarbromo.co.id

PENDISTRIBUSIAN BANTUAN SOSIAL WARGA TERDAMPAK COVID-19 AKIBAT KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR

Konsep Monitoring Kebijakan untuk menguragi terjadi kelesuhan ekonomi, pemerintah memberi bantuan bagi warga terdampak virus corona, warga yang layak mendapat bantuan sosial akibat diberlakukan kebijakan pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) antara lain, pertama, pekerjaan harian yang hanya mengandalkan penghasilan dari setiap hari, misalkan buruh bangunan, pengemudi, usaha, usaha dan kedua, para pekerja, karyawan, pegawai pada perusahaan, pabrik dan industri kecil yang dirumahkan sudah tidak menerima gaji lagi. Untuk membantu kebutuhan warga terdampak covid-19, pemerintahan DKI Jakarta mendistribusikan bantuan sosial, Berupa sembako yang harus sampai ditangan masyarakat tepat sasaran.

Guna kepentingan terjaminnya penyaluran bantuan sosial paket sembako, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomer 44/SE/2020 tentang monotoring pelaksanaan PSBB. Salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian sembako dari pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada warga dijakarta kepada warga dijakarta yang berhak menerimanya.

Konsep monitoring kebijakan Dalam Upaya monitoring kebijakan pendistribusian bantuan sosial peket sembako, agar supaya benar benar sampai tepat pada sasaran, hasilnya lebih maksimal, maka Tim monitoring melakukan kegiatan dilapangan dengan tahap- tahapan sebagai berikut:

1. Koordinasi dengan camat dan lurah. Tim monitoring wajib melapor dan berkoordinasi agar mendapat legalitas dan izin untuk turun ke lapangan dalam rangka melakukan monitoring diwilayah kecamatan maupun kelurahan setempat. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan pedistribusian sesuai dengan spesifikasi.

2. Monotoring bersinergi dangan instansi terkait,institusi, organisasi dan relawan. Kegiatan monitoring sebagaimana yang dikutip dari sekretariat kabinet adalah untuk menjaga agar kebijakan yang sedang diimplemasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran ( Humas Setkab 2015 ). Dalam melaksanaan kegiatan pemantauan, Tim monitoring bersinergi dengan Tim -Tim Monitoring lain yang ditugaskan oleh institusinya. Tujuannya untuk memudahkan pekerjaan pemantauan dan agar hasil monitoring dapat maksimal dan benar benar akurat.

3. Mengunjungi posko covid-19 atau RW sebagai tempat penampungan dan penyaluran bantuan. Maksud dari pengunjung tersebut untuk melakukan pemantauan secara seksama sehingga paket bantuan sosial tersebut dapat dipastikan bahwa jenis, jumlah dan kualitasnya sesuai dengan perancanaan instituasi yang memberi bantuan. Serta warga sasaran yang diberikan bantuan harus sesuai kriteria.

4. Melaporkan hasil kepada gubernur. Mekanisme penyampaian laporan monitoring dilakukan secara berjenjang dalam bentuk tulisan, dengan maksud agar dapat dipelajari dan dikaji. Apakah data dan informasi yang disampaikan dari hasil monitoring ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan atau revisi sebagai umapan baik guna perbaikan program dam implementasi pendistribusian tahap berikutnya.

Pranala luar