Insiden Zakat Pasuruan
Insiden Zakat Pasuruan terjadi saat pembagian zakat pada 15 September 2008. Zakat tersebut dibagikan oleh Syaikhon bersama keluarganya, acara ini sempat diumumkan di radio. Acara pembagian zakat akan dimulai sekitar pukul 10 pagi. Setelah itu, ribuan orang mulai berlarian ke arah gerbang pintu untuk segera mendapatkan zakat berupa uang. Kemudian, pembagian zakat terpaksa dihentikan akibat ribuan orang yang tidak bisa dikendalikan. Ada beberapa orang yang terinjak-injak dan kesulitan bernapas. Korban tewas dilaporkan mencapai 21 orang, serta belasan yang pingsan dilarikan ke RSUD R. R. Sudarsono.
Kemudian, panitia pelaksana beserta keluarga Syaikhon dibawa ke Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan. Insiden ini dinilai karena pihak penyelenggara tidak melapor kepada instansi pemerintah atau tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Ahmad Farouk ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden itu, pada 16 September 2008.