Kabupaten Solok
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kabupaten Solok adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.146 km² dan populasi 500.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Arosuka.
Kabupaten Solok | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Alue jo patuik | |
Peta | |
Koordinat: 0°58′00″S 100°49′00″E / 0.96667°S 100.81667°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Barat |
Tanggal berdiri | - |
Dasar hukum | UU No. 12 tahun 1956 |
Ibu kota | Arosuka |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | -H. Gusmal, SE, MM |
Luas | |
• Total | 7,146 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 500,000 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0755 |
Kode Kemendagri | 13.02 |
DAU | - |
Situs web | www.solok.go.id |
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan UU No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom dalam lingkungan propinsi Sumatera Tengah. Dalam UU ini dinyatakan bahwa pusart pemerintahan kabupaten Solok berada di Solok, salah satu nagari dalam kabupaten Solok.
Tahun 1970, ibukota kabupaten Solok ini berubah status menjadi Kotamadya, sehingga pusat pemerintahan kabupaten Solok berada dalam wilayah pemerintahan Kotamadya Solok.
Secara berangsur angsur kemudian pusat pemerintahan kabupaten Solok "digeser" ke Koto Baru, Kecamatan Kubung. Namun seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Kotobaru tidak memadai lagi untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:
- Lahan milik pemerintah yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak mungkin untuk mengembangkan gedung / sarana perkantoran.
- Lahan masyarakat disekitar Koto Baru adalah sawah yang subur yang didukung oleh irigasi yang baik dan produktivitasnya cukup tinggi, sehingga "sayang" kalau mesti dialih fungsikan untuk menjadi perkantoran pemerintah.
- Letak Koto Baru tidak berada ditengah tengah wilayah administrasi pemerintahan kabupaten sehingga cukup menyulitkan bgi masyarakat yang berjarak jauh.
- Karena ketebatasan lahan di Koto Baru, sebagian bangunan perkantoran pemerintah kabupaten Solok masih terdapat dalam wilayah administrasi Kota Solok, sehingga mempersulit koordinasi/konsultasi antar Unit Kerja. Juga terpisahnya perkantoran ini membuat prosedur pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien.
Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibukota kabupaten antara jajaran eksekutif dan legislatif pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh tokoh masyarakat dan para perantau di Gedung Solok Nan Indah, Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibukota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu Aro - Sukarami sebagai ibukota kabupaten Solok yang direncanakan. 2 calon yang lain adalah Sungai Nanam di kecamatan Lembah Gumanti dan Muaro Paneh di kecamatan Bukit Sundi.
Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu Aro - Sukarami di pinggir jalan raya Solok - Padang yang merupakan salah satu jalur Lintas Sumatera. Untuk ini kemudian dibuat pembahasan dan perencanaan matang terhadap semua aspek yng menyangkut keberadaan ibukota baru tersebut, seperti aspek sosial ekonomi, aspek geografi dan topografi serta dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Terhadap Lingkungan), dimana ditegaskan bahwa pembangunan ibukota ini tidak akan melakukan perubahan ekstrim terhadap kondisi lahan dan bentang alam, menjaga kawasan sekitar dari pengrusakan yang tidak perlu dan mengalokasikan hanya sekitar 40 % dari luas lahan keseluruhan untuk sarana dan prasarana pembangunan.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi