Sertifikat hak milik

Revisi sejak 29 Desember 2022 15.11 oleh Hysocc (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan by Sandrodelo (bicara): Spam link iklan)

Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pranala luar