Pagedangan, Tangerang

kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten

Pagedangan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.

Pagedangan
Peta lokasi Kecamatan Pagedangan
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenTangerang
Pemerintahan
 • CamatH. AKHMAD ZAENUDIN, S.Sos, M.Si
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri36.03.22 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3603070 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan10 desa - 1 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 6°17′43.58245″S 106°37′45.19088″E / 6.2954395694°S 106.6292196889°E / -6.2954395694; 106.6292196889

Kecamatan Pagedangan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Legok pada tahun 1999.

Batas wilayah

Utara Kecamatan Kelapa Dua
Timur Kota Tangerang Selatan
Selatan Kecamatan Cisauk dan Provinsi Jawa Barat
Barat Kecamatan Legok

Desa/kelurahan

  1. Desa Cicalengka
  2. Desa Cihuni
  3. Desa Cijantra
  4. Desa Jatake
  5. Desa Kadu Sirung
  6. Desa Karang Tengah
  7. Desa Lengkong Kulon
  8. Desa Malang Nengah
  9. Kelurahan Medang
  10. Desa Pagedangan
  11. Desa Situgadung

Perumahan

  1. BSD City (sebagian barat sungai Cisadane)
  2. Perumahan Medang Lestari (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
  3. Paramount Gading Serpong (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
  4. Summarecon Serpong (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
  5. Perum Puspitek
  6. Perumahan Aster 3
  7. Perumahan Griya Sarana Pagedangan

Alamat kantor Kecamatan Pagedangan

Jl. Raya Pagedangan No. 2, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Kode pos 15339 Email: pagedangankec@id.tangerangkab.go.id

Informasi tentang Kecamatan Pagedangan

Artikel berikut akan menjelaskan tentang serba-serbi Kecamatan Pagedangan.

Kedudukan

Kecamatan Pagedangan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.

Kecamatan Pagedangan dipimpin oleh camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok

Kecamatan Pagedangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari

  1. Camat;
  2. Sekretariat;
    1. Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
    2. Sub. Bagian Umum Dan Kepegawaian;

Seksi-seksi

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  3. Seksi Pembangunan;
  4. Seksi Pengembangan Ekonomi;
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi